Sidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Targetlink.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen, mengungkap kewenangan luas Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sutanto menyebut, Nadiem pernah mengatakan, “apa yang di katakan stafsus Jurist sama dengan yang saya katakan”. Pernyataan ini memperkuat posisi Jurist Tan yang di berikan wewenang terkait anggaran, SDM, dan regulasi di kementerian.

Baca Juga :  Dedi Menanggapi Purbaya, APBD Disimpan Bentuk Giro Bikin Rugi

Saksi lain, Hamid, mantan Plt Dirjen PAUDasmen, menegaskan Jurist Tan bisa mengurus mutasi dan promosi staf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kewenangan tersebut seharusnya bukan milik staf khusus. Ketua tim JPU, Roy Riady, menekankan tupoksi anggaran dan SDM tetap menjadi hak pejabat struktural kementerian.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaWaspada! 62 Kasus Super Flu Muncul Indonesia

Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021). Nadiem Makarim di dakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  MenPPPA Buka Suara soal Bocah SD Ngada, Perlindungan Anak Masih Lemah

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko penyalahgunaan kewenangan staf khusus di kementerian, sekaligus pentingnya pemisahan wewenang antara stafsus dan pejabat struktural.

Baca JugaKPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan
Jangan Sampai Kehabisan! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Prabowo Tinjau Dapur MBG Polri di Palmerah, Teknologi UV Sterilizer Jadi Sorotan
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal
BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi
Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis
Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:43 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:37 WIB

Prabowo Tinjau Dapur MBG Polri di Palmerah, Teknologi UV Sterilizer Jadi Sorotan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:04 WIB

Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal

Berita Terbaru

Pemain PSIM Yogyakarta dan Persik Kediri berebut bola dalam laga yang berakhir imbang 2-2 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik.

Sport

Vidal Cetak Dua Gol, PSIM Tahan Persik 2-2 di Gresik

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:14 WIB