Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Jakarta, TargetLink.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ia menilai aturan ini mendesak karena sebagian besar kerugian negara akibat korupsi belum kembali ke kas negara. Bahkan, aset hasil korupsi masih di nikmati pelaku dan kerabatnya.

Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak iklim investasi. Ia menegaskan setiap rupiah dari pajak rakyat harus di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara wajib memiliki instrumen hukum kuat untuk menarik kembali aset yang di curi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, potensi kerugian dari kasus yang di tangani kejaksaan mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil di pulihkan. Artinya, lebih dari 90 persen kerugian negara belum kembali.

Baca JugaPresiden Prabowo Resmi Lantik Dua Wakil Menteri 

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi solusi untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Negara berwenang menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Aturan ini juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Baca Juga :  Panglima TNI Lantik 260 Perwira Karier Progsus 2026, Siap Hadapi Tantangan Global

Ia mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, pembahasan harus di lakukan transparan dan melibatkan banyak pihak. Gibran mencontohkan negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan konsep serupa. Ia berharap RUU ini efektif mengembalikan aset negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi.(Jn)

Baca JugaWapres Tinjau SRMA Biak untuk Anak Kurang Mampu

Editor : Liya

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru