Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir merepatriasi atau memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kebijakan tersebut mulai berlaku besok. Menurutnya, eksportir tidak lagi bebas menyimpan devisa hasil ekspor di luar negeri seperti sebelumnya.
Kebijakan ini di terapkan untuk memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Pemerintah juga ingin memastikan hasil ekspor sumber daya alam memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain wajib masuk ke Indonesia, dana DHE SDA harus di tempatkan pada instrumen yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, dana tersebut tetap dapat di gunakan untuk berbagai kebutuhan usaha, termasuk kegiatan operasional perusahaan.
Baca Juga: Tak Disangka, Limbah Bauksit di Kalbar Simpan Harta Karun Bernilai Jutaan Rupiah per Kilogram
Pemerintah berharap aturan baru ini mampu meningkatkan ketersediaan valuta asing di dalam negeri. Dengan begitu, ketahanan ekonomi nasional di nilai akan semakin kuat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib DHE SDA di minta segera menyesuaikan mekanisme pengelolaan devisa mereka agar sesuai dengan ketentuan terbaru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.(Ly)
Baca Juga: Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Editor : Liya









