Kerinci, Targetlink.id – Aksi damai yang di gelar LSM PETISI SAKTI di Kabupaten Kerinci berlangsung di dua titik, yakni di depan Kantor Bupati Kerinci dan di lanjutkan ke Kantor DPRD Kabupaten Kerinci. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Kerinci agar segera menyediakan Balai Rehabilitasi Narkoba sebagai fasilitas penanganan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
Sejak aksi di mulai di depan Kantor Bupati Kerinci, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi. Dalam orasinya, massa menilai penyalahgunaan narkoba telah menjadi persoalan serius yang mengancam masa depan generasi muda Kabupaten Kerinci.
Mereka meminta pemerintah daerah tidak hanya fokus pada upaya penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi nyata melalui pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba sebagai bagian dari upaya penyelamatan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Marjoni, menyampaikan kekecewaannya karena selama aksi berlangsung tidak ada satu pun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang menemui maupun memberikan tanggapan kepada massa aksi.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat, bukan untuk mencari sensasi. Sangat kami sesalkan karena tidak ada satu pun pihak dari Pemerintah Kabupaten Kerinci yang bersedia menemui massa aksi.
Sikap ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah menutup mata terhadap tuntutan dan keresahan masyarakat. Padahal yang kami perjuangkan adalah kepentingan masyarakat luas,” tegas Marjoni dalam orasinya.
Menurut Marjoni, keberadaan Balai Rehabilitasi Narkoba merupakan kebutuhan yang sangat mendesak mengingat meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. Rehabilitasi di nilai menjadi bagian penting dalam menyelamatkan generasi muda sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Usai menggelar aksi di Kantor Bupati Kerinci, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Kabupaten Kerinci.
Berbeda dengan di Kantor Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci beserta jajaran langsung menerima dan menemui massa aksi. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPRD menyambut baik aspirasi yang di sampaikan serta memberikan ruang kepada seluruh rekan-rekan LSM PETISI SAKTI untuk menyampaikan tuntutan masyarakat terkait pentingnya pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Kerinci.
Ketua Umum LSM PETISI SAKTI, Indra Wirawan, S.Pd, turut menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kerinci yang di nilai tidak memberikan ruang komunikasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Menurut Indra, menyampaikan aspirasi merupakan hak konstitusional warga negara yang seharusnya di hargai oleh pemerintah. Ia menilai kehadiran perwakilan pemerintah untuk berdialog merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan wujud kepedulian terhadap persoalan yang di hadapi masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya satu pun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kerinci yang hadir menemui massa aksi. Aspirasi yang kami sampaikan bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan suara masyarakat yang menginginkan hadirnya Balai Rehabilitasi Narkoba di Kabupaten Kerinci. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog, bukan terkesan menghindar dari aspirasi publik,” ujar Indra Wirawan, S.Pd.
Indra juga memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kerinci beserta seluruh jajaran yang telah menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat secara langsung. Menurutnya, sikap DPRD tersebut menunjukkan bahwa lembaga legislatif masih membuka ruang komunikasi dengan masyarakat serta siap mengawal aspirasi yang di sampaikan.
LSM PETISI SAKTI berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci segera membuka ruang dialog dan mengambil langkah konkret untuk merealisasikan pembangunan Balai Rehabilitasi Narkoba demi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di akhir penyampaiannya, Indra Wirawan menegaskan bahwa LSM PETISI SAKTI akan terus mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh perhatian serius dari pemerintah daerah. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik dan penyediaan fasilitas rehabilitasi yang memadai.(Red)
Editor : Liya









