Kerinci, Targetlink.id – Aksi damai penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BKP Korupsi) bersama masyarakat Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasih Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, berlangsung aman, tertib, dan kondusif di pintu masuk pengambilan air PLTA PT Kerinci Merangin Hidro (KMH), Sabtu (18/7/2026).
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, serta petugas keamanan (security) PT Kerinci Merangin Hidro guna memastikan kegiatan berjalan dengan tertib tanpa mengganggu situasi keamanan.
Dalam aksi, massa membawa sejumlah spanduk yang berisi tuntutan terkait persoalan lahan. Beberapa spanduk menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik Depati Biang Sari. Massa juga membentangkan kutipan pidato Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengenai komitmen membela kepentingan rakyat, serta spanduk bergambar Muhammad Jusuf Kalla yang berisi harapan agar hak-hak masyarakat segera diselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, massa turut memasang spanduk yang berisi bantahan terhadap pernyataan yang dikaitkan dengan Bupati Kerinci mengenai pembayaran kompensasi lahan.
Melalui orasi yang di sampaikan, perwakilan masyarakat dari tiga desa menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan serta kompensasi atas dampak pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro. Mereka berharap pemerintah, PT Kerinci Merangin Hidro, dan seluruh pihak terkait dapat membuka ruang dialog serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Wakapolres Kerinci, G. Aritonang, S.H., M.H., mengapresiasi jalannya aksi yang berlangsung aman dan kondusif.”Kami dari Polres Kerinci selalu siap mengamankan setiap kegiatan masyarakat di wilayah Kerinci. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib sehingga kegiatan berlangsung aman dan terkendali,” ujarnya.
PT KMH Berikan Klarifikasi
Menanggapi tuntutan masyarakat, manajemen PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) turut memberikan klarifikasi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembayaran ganti rugi kompensasi lahan sebesar Rp100 juta per kepala keluarga dengan sasaran sekitar 1.000 kepala keluarga.
Reza, Staf Humas PT Kerinci Merangin Hidro yang mewakili Manajer Humas, menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil lahan masyarakat secara ilegal.
“Kami tidak mengambil lahan masyarakat. Seluruh pekerjaan di lakukan di lokasi proyek yang menjadi hak perusahaan. Semua lahan di area kerja telah di beli dan di bebaskan secara sah serta telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perusahaan,” tegas Reza kepada awak media.
Ia juga menjelaskan mengenai dana kepedulian atau uang tali asih sebesar Rp5 juta per kepala keluarga yang diberikan kepada warga terdampak langsung secara ekonomi saat proses pengalihan aliran sungai yang sempat menyebabkan kondisi air menjadi keruh untuk sementara waktu.
Menurutnya, hingga saat ini penyaluran dana tali kasih tersebut telah diberikan kepada sekitar 700 kepala keluarga yang terdampak.
Reza menambahkan, perusahaan menyayangkan adanya klaim sepihak yang menyebut hak-hak masyarakat diabaikan. Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Usai penyampaian aspirasi, massa membubarkan diri secara tertib dan situasi di lokasi tetap aman serta kondusif.(Rm)









