Kerinci, Targetlink.id – Gabungan LSM Kerinci–Sungai Penuh yang terdiri dari LSM Fakta, LSM Gerak, LSM Grep dan LSM GP2M kembali mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Kerinci, Senin, 24 Agustus 2026.
Gabungan LSM Kabupaten Kerinci–Kota Sungai Penuh kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi jilid 2 dalam mengawal persoalan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya terkait SPPG Jembatan Merah, Kecamatan Keliling Danau Kerinci, dan SPPG Mekar Jaya Kayu Aro.
Aksi jilid II yang dilakukan gabungan LSM tersebut merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang digelar di tempat yang sama yakni di Kantor Bupati Kerinci dan Kantor DPRD Kabupaten Kerinci pada 10 Agustus 2026 yang lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gabungan LSM menilai belum adanya aksi nyata ataupun keseriusan Pemerintah Daerah dan Dinas terkait dalam menyikapi persoalan SPPG Jembatan Merah. Diketahui, sebelumnya, sejumlah siswa SMP N 2 Kerinci Kecamatan Keliling Danau Kerinci dilaporkan mengalami mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah mengeluarkan aroma bau dan berlendir.
Kondisi tersebut kemudian mendorong Gabungan LSM menuntut Pemerintah daerah mengevaluasi operasional SPPG yang dinilai bermasalah terutama menyangkut kualitas makanan, penerapan SOP, serta pemenuhan berbagai persyaratan operasional.
Dalam orasinya, Eka Triyuni, S.H. dari LSM Fakta meminta pemerintah tidak hanya memberikan pernyataan, tetapi turun langsung memeriksa kondisi SPPG.
Ia menyebut pihaknya menemukan dugaan sejumlah persoalan di lapangan, termasuk SPPG yang diduga belum memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan seperti sampah, IPAL, dan dokumen lingkungan.
Untuk itu ia meminta Satgas MBG, DPRD Kerinci dan instansi terkait untuk melaksanakan kontrol kelapangan ke lokasi SPPG yang bermasalah sebab, menurutnya penanganan persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan menyampaikan pernyataan, tetapi harus dilanjutkan dengan pemeriksaan, evaluasi dan langkah konkret agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Kami meminta Satgas MBG, DPRD dan instansi terkait turun langsung ke lapangan. Persoalan ini harus diperiksa dan dievaluasi secara nyata,” tegas Eka sembari menunjukkan dokumentasi tumpukan sampah atau sisa sisa makanan di sepanjang aliran sungai di duga dibuang oleh dapur MBG.
Aksi Gabungan LSM jilid 2 di gedung DPRD Kerinci tersebut di sambut langsung Ketua DPRD, Irwandri, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Boy Edwar, M.M.
Setelah Orasi pertemuan kemudian dilanjutkan melalui audiensi serta turut dihadiri sejumlah anggota DPRD diantaranya, Mukhsin Zakaria, Zakaria, S.Pd.I., Irwandi, S.Sy., Novandri Panca Putra, S.Kom., M.M., serta Islamudin.
Menanggapi aspirasi Gabungan LSM tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri menyatakan segera melakukan tindak lanjut ke lapangan.
Sebagai langkah awal, DPRD akan menggelar hearing bersama pihak-pihak terkait pada Rabu, 26 Agustus 2026. Agenda tersebut akan dilaksanakan dengan memperhatikan konfirmasi dan kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan SPPG.
Selanjutnya, DPRD juga berencana melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi serta pelaksanaan operasional SPPG. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran berat, DPRD akan melaporkan ke BGN.
Gabungan LSM meminta sidak melibatkan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan program tersebut. Mereka mengusulkan agar Korwil BGN Kabupaten Kerinci, Ketua Yayasan, Tim Satgas MBG, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci turut dihadirkan.
Menurut Gabungan LSM, keterlibatan lintas sektor diperlukan agar pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan menyeluruh.
Meskipun DPRD telah menyiapkan agenda hearing dan sidak, Gabungan LSM Kerinci–Sungai Penuh menegaskan pengawalan persoalan SPPG tidak akan berhenti pada dua agenda tersebut.
Jika hasil hearing dan sidak belum memberikan jawaban serta penyelesaian yang konkret, gabungan tersebut menyatakan siap kembali aksi melalui aksi jilid III.
Aksi jilid III akan menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi, khususnya bagi anak-anak penerima manfaat.
Gabungan LSM juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan SPPG membuka informasi secara transparan dan memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Hearing dan sidak merupakan bagian dari proses pengawasan. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas dan persoalan masih berlanjut, kami siap turun kembali melalui aksi jilid III,” tegas Aiman, LSM Gerak.
Gabungan LSM juga mendesak pemerintah berani mengambil tindakan tegas terhadap 26 SPPG se Kabupaten Kerinci yang menjalankan program MBG tidak sesuai standar dan ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi hingga menutup SPPG Jembatan Merah apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang membahayakan penerima manfaat. (Tim)
Editor : Liya









