Kerinci, Targetlink.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing DPRD Kabupaten Kerinci bersama gabungan LSM, Pemerintah Daerah dan sejumlah instansi terkait membahas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung cukup panas, Jumat (28/8/2026).
Hearing yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Kerinci, Irwandri, SE., MM, tersebut di hadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Dinas Pendidikan, yayasan SPPG, Korwil SPPG Kabupaten Kerinci serta para Ketua SPPG.
Ketegangan sempat terjadi lantaran pihak Korwil SPPG baru tiba sekitar pukul 11.00 WIB, sementara hearing dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB. Sejumlah peserta mempertanyakan keseriusan dan komitmen pihak terkait dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelaksanaan MBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hearing tersebut terungkap terdapat 26 dapur SPPG yang beroperasi di Kabupaten Kerinci. Dari jumlah tersebut, 13 dapur telah memenuhi persyaratan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sedangkan 13 dapur lainnya masih belum memenuhi persyaratan izin lingkungan.
Dinas Lingkungan Hidup memberikan waktu 45 hari kepada dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan untuk segera menyelesaikan persyaratan. Jika tidak di tindaklanjuti, dapat di berikan peringatan hingga sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Kerinci, Irwandri, menegaskan hearing tersebut tidak hanya untuk mendengarkan penjelasan, tetapi juga mencari solusi agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
DPRD juga mendorong seluruh SPPG mematuhi SOP Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait kesehatan, kebersihan, lingkungan dan administrasi. Selain itu, koordinasi antara SPPG, pemerintah dan masyarakat diminta diperjelas, termasuk keberadaan kantor Korwil SPPG Kabupaten Kerinci.
Gabungan LSM yang hadir turut meminta agar pengawasan terhadap program MBG di lakukan secara nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar administratif di atas kertas.
Hearing tersebut menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi, di antaranya perbaikan koordinasi, pemenuhan standar bagi seluruh 26 dapur SPPG serta percepatan penyelesaian izin lingkungan dan IPAL bagi dapur yang belum memenuhi persyaratan.
DPRD Kabupaten Kerinci menegaskan, program MBG harus di laksanakan dengan tata kelola yang baik agar tujuan program dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek kesehatan, lingkungan dan keselamatan masyarakat.(Tim)
Editor : Liya









