KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Jakarta, Targetlink.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014. Penghentian penyidikan ini telah berlaku sejak 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian di lakukan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Barang Bukti Narkoba

“Penerbitan SP3 oleh KPK tepat karena alat bukti tidak cukup. Kendalanya pada penghitungan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, faktor kedaluwarsa perkara juga menjadi pertimbangan. Mengingat kasus bermula sekitar 2009, daluwarsa khususnya pada unsur suap memengaruhi keputusan.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Selamatkan Uang Negara 13 Miliar

Budi menegaskan SP3 di perlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Proses hukum harus profesional dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Langkah KPK ini sejalan dengan asas tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia, sebagaimana diatur Pasal 5 UU No. 19/2019.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Detiknews

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru