KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan pers mengenai penghentian penyidikan kasus IUP nikel Konawe Utara

Jakarta, Targetlink.id –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara periode 2007–2014. Penghentian penyidikan ini telah berlaku sejak 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian di lakukan karena penyidik mengalami kendala dalam memenuhi kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

“Penerbitan SP3 oleh KPK tepat karena alat bukti tidak cukup. Kendalanya pada penghitungan kerugian negara sesuai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Budi, Minggu (28/12/2025).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, faktor kedaluwarsa perkara juga menjadi pertimbangan. Mengingat kasus bermula sekitar 2009, daluwarsa khususnya pada unsur suap memengaruhi keputusan.

Baca Juga :  KPK OTT Mantan Direktur Bea Cukai di Lampung, Kasus Korupsi Impor Terkuak

Budi menegaskan SP3 di perlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. “Proses hukum harus profesional dan sesuai aturan,” imbuhnya.

Langkah KPK ini sejalan dengan asas tugas dan kewenangan lembaga antirasuah, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia, sebagaimana diatur Pasal 5 UU No. 19/2019.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Detiknews

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni

Sabtu, 26 September 2026 - 15:06 WIB

Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun

Berita Terbaru