MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Jakarta, TargetLink.id – 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Oleh karena itu, kebebasan pers tetap mendapat perlindungan hukum selama karya jurnalistik dibuat sesuai aturan.

Putusan ini di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Baca Juga :  HPN 2026 di Banten Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Ekonomi Berdaulat

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut tetap di maknai sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Selain itu, MK menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib di selesaikan lebih dulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Selanjutnya, penyelesaian di lakukan melalui Dewan Pers dan penilaian kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Kepala BNN Dukung Transformasi PB ISSI Menuju Olimpiade 2028

Salah satu kuasa hukum pemohon, Guntur, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik di harapkan lebih adil dan berimbang. Putusan ini juga memperkuat kebebasan pers di Indonesia.( Lya)

Baca JugaPendaki Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

Editor : Liya

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak untuk Vokasi
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi

Berita Terbaru