MK Tegaskan Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan terkait perlindungan wartawan dan karya jurnalistik di Jakarta.

Jakarta, TargetLink.id – 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat langsung di tuntut pidana atau perdata atas karya jurnalistik. Oleh karena itu, kebebasan pers tetap mendapat perlindungan hukum selama karya jurnalistik dibuat sesuai aturan.

Putusan ini di bacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Perkara ini merupakan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang di ajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Baca Juga :  Mabes Polri Himbau ke Seluruh Jajaran Kepolisian, Lindungi Tugas Wartawan Dalam Meliput

MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Namun, ketentuan tersebut tetap di maknai sebagai bentuk perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKunjungan ke Inggris, Presiden Prabowo Dorong Kerja Sama Strategis Bilateral

Selain itu, MK menegaskan setiap sengketa pemberitaan wajib di selesaikan lebih dulu melalui hak jawab dan hak koreksi. Selanjutnya, penyelesaian di lakukan melalui Dewan Pers dan penilaian kode etik jurnalistik sebelum menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  HPN 2026 di Banten Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Ekonomi Berdaulat

Salah satu kuasa hukum pemohon, Guntur, menyebut putusan ini memberi kepastian hukum bagi wartawan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa jurnalistik di harapkan lebih adil dan berimbang. Putusan ini juga memperkuat kebebasan pers di Indonesia.( Lya)

Baca JugaPendaki Asal Lebong Hilang di Bukit Kaba, Tim Basarnas Lakukan Pencarian

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional
Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Resmi Menikah Hari Ini! El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Akad Mewah, Ini Fakta Lengkapnya
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026! Gresik Phonska Tumbang di Final Sengit
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:09 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional

Berita Terbaru