Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Jakarta, Targetlink.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas perkembangan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) termasuk status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status mereka.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perencanaan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026. Seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diminta mengusulkan kebutuhan pegawai sebagai dasar penentuan formasi pada rekrutmen ASN mendatang.

Baca Juga :  Tanaman Jahe: Jenis, Ciri-ciri, dan Manfaatnya untuk Tubuh

Pembahasan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka merasa deg-degan karena menunggu kepastian apakah kebijakan baru akan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaResmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Para pegawai berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap nasib PPPK paruh waktu. Mereka menilai pengabdian yang telah di jalani selama ini perlu menjadi pertimbangan dalam penataan tenaga ASN di masa depan.

Baca Juga :  Wako Alfin Serahkan SK PPPK Tekankan Integritas Aparatur

Pemerintah sebelumnya menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara dalam penataan tenaga honorer. Karena itu, para pegawai kini menunggu kebijakan lanjutan agar masa depan mereka tetap jelas saat proses rekrutmen ASN berikutnya di buka.(Lya)

Baca JugaPNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya

Editor : Liya

Berita Terkait

Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru
Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
Pemerintahan Prabowo Terbitkan Aturan Baru ASN, Birokrasi Disiapkan Lebih Bersih dan Profesional
Bunga Anggrek: Tanaman Hias Eksotis yang Memikat dengan Keindahan Alami
Dokter Ungkap Fakta Puasa Bisa Bantu “Detoks” Ginjal, Ini Penjelasan Mekanismenya
5 Film Bioskop dan Netflix Paling Seru Weekend Ini, Ada Drama Emosional hingga Misteri
Persib Ulang Tahun ke-93, Umuh Muchtar Pasang Target Besar: Maung Bandung Hattrick Juara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:38 WIB

Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:18 WIB

Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:04 WIB

Pemerintahan Prabowo Terbitkan Aturan Baru ASN, Birokrasi Disiapkan Lebih Bersih dan Profesional

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Berita Terbaru

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Jakarta

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Minggu, 15 Mar 2026 - 14:29 WIB