Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai pemerintah dalam dokumen administrasi kependudukan. Dalam aturan ini, PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada kolom pekerjaan di dokumen resmi.

Melalui Permendagri 6 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan istilah status aparatur negara. Jika sebelumnya tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini status tersebut di tulis dengan satu istilah, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  Kode Redeem Ojol The Game Terbaru 26 Februari 2026, Cek Daftar Gift Code dan Cara Klaim Hadiahnya!

Aturan dalam Permendagri 6 Tahun 2026 berlaku untuk dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyederhanaan ini di lakukan agar pencatatan data aparatur negara di sistem administrasi kependudukan menjadi lebih seragam dan mudah di kelola.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPermendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Meski penulisan status berubah, Permendagri 6 Tahun 2026 tidak mengubah sistem kepegawaian yang sudah berlaku. PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan dalam proses pengangkatan, masa kerja, serta hak dan kewajiban sesuai regulasi kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Puasa Ramadan 2026 Dimulai Tanggal Ini, Simak Jadwal Lengkap Awal hingga Akhirnya

Pemerintah berharap Permendagri 6 Tahun 2026 dapat memperkuat integrasi data aparatur negara sekaligus menyederhanakan administrasi kependudukan. Masyarakat dan aparatur pemerintah juga dapat mengunduh dokumen resmi Permendagri tersebut untuk mengetahui isi aturan secara lengkap.(Lya)

Baca JugaKabar Gembira! THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru