Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Permendagri 6 Tahun 2026 menetapkan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan resmi.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri 6 Tahun 2026 yang mengatur perubahan penulisan status pegawai pemerintah dalam dokumen administrasi kependudukan. Dalam aturan ini, PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada kolom pekerjaan di dokumen resmi.

Melalui Permendagri 6 Tahun 2026, pemerintah menyederhanakan istilah status aparatur negara. Jika sebelumnya tertulis Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini status tersebut di tulis dengan satu istilah, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  BEI Buka Rahasia Pemegang Saham di Atas 1%, Investor Kini Bisa Intip Siapa di Balik Emiten

Aturan dalam Permendagri 6 Tahun 2026 berlaku untuk dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Penyederhanaan ini di lakukan agar pencatatan data aparatur negara di sistem administrasi kependudukan menjadi lebih seragam dan mudah di kelola.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPermendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Meski penulisan status berubah, Permendagri 6 Tahun 2026 tidak mengubah sistem kepegawaian yang sudah berlaku. PNS dan PPPK tetap memiliki perbedaan dalam proses pengangkatan, masa kerja, serta hak dan kewajiban sesuai regulasi kepegawaian nasional.

Baca Juga :  Sholawat Asyghil Simpatik Music Viral, Aransemen Dangdut dan Suling Bikin Hati Adem

Pemerintah berharap Permendagri 6 Tahun 2026 dapat memperkuat integrasi data aparatur negara sekaligus menyederhanakan administrasi kependudukan. Masyarakat dan aparatur pemerintah juga dapat mengunduh dokumen resmi Permendagri tersebut untuk mengetahui isi aturan secara lengkap.(Lya)

Baca JugaKabar Gembira! THR ASN 2026 Cair Lebih Cepat, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Editor : Liya

Berita Terkait

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos
Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata
Pajak Mobil & Motor Listrik Tak Lagi Gratis 2026, Ini Aturan Baru yang Bikin Kaget!
Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu
Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran
Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Perkasa dan Risiko Dalam Negeri Membebani
Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:44 WIB

BLT April 2026 Cair atau Tidak? Begini Cara Cek Status Penerima dan Arti Desil Bansos

Senin, 20 April 2026 - 13:06 WIB

Harga LPG Non-Subsidi Melonjak Tajam, Ancaman Migrasi ke Gas 3 Kg Makin Nyata

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:18 WIB

Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Berita Terbaru