Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas penulisan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam dokumen kependudukan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penyebutan status pegawai. PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada KTP dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi nasional.

Baca Juga :  Bahlil Jadi Ketua Harian DEN, Prabowo Tegaskan Target Swasembada Energi

Penyeragaman status ASN dan PPPK tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. Pemerintah hanya menyatukan pencatatan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga14 Drama China yang Baru Saja Tamat dan Masih Fresh, Wajib Masuk Watchlist

Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini membuat data ASN lebih akurat dan mudah di verifikasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini berdampak pada jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta instansi segera menyesuaikan data sesuai regulasi terbaru agar administrasi tetap tertib dan seragam.(Lya)

Baca JugaGaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!

Editor : Liya

Berita Terkait

MPLS Ramah 2026 Dimulai, SMP Negeri 2 Sungai Penuh Sambut 227 Murid Baru dengan Pendidikan Karakter
Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 18:11 WIB

MPLS Ramah 2026 Dimulai, SMP Negeri 2 Sungai Penuh Sambut 227 Murid Baru dengan Pendidikan Karakter

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Berita Terbaru