PNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Jakarta, Targetlink.id – Perbedaan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian pada Minggu, 1 Maret 2026. Banyak aparatur sipil negara yang masih mengira keduanya memiliki aturan cuti yang sama.

Padahal, status kepegawaian menjadi pembeda utama. PNS berstatus pegawai tetap yang di angkat oleh negara secara permanen. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Karena perbedaan ini, hak administratif termasuk cuti di atur dengan ketentuan berbeda.

Baca Juga :  Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

PNS memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah memenuhi masa kerja. Selain itu, PNS juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, serta cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaMain Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game

Di sisi lain, PPPK tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak memperoleh cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara karena statusnya berbasis kontrak kerja yang memiliki batas waktu.

Baca Juga :  Sinopsis Film Uncharted di Trans TV Sahur Ini: Tom Holland Berburu Harta Karun Rp75 Triliun

Pemerintah mengimbau seluruh ASN memahami perbedaan hak cuti PNS dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan administrasi. ASN juga di sarankan merujuk pada regulasi resmi di instansi masing-masing untuk memastikan ketentuan yang berlaku.(Lya)

Baca JugaGame Roblox Terlaris Maret 2026 + Kode Redeem Terbaru

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Berita Terbaru