PNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Jakarta, Targetlink.id – Perbedaan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian pada Minggu, 1 Maret 2026. Banyak aparatur sipil negara yang masih mengira keduanya memiliki aturan cuti yang sama.

Padahal, status kepegawaian menjadi pembeda utama. PNS berstatus pegawai tetap yang di angkat oleh negara secara permanen. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Karena perbedaan ini, hak administratif termasuk cuti di atur dengan ketentuan berbeda.

Baca Juga :  Prabowo Buka Munas XVI IPSI, Tegaskan Pencak Silat Jati Diri Bangsa dan Target Tembus Olimpiade

PNS memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah memenuhi masa kerja. Selain itu, PNS juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, serta cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaMain Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game

Di sisi lain, PPPK tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak memperoleh cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara karena statusnya berbasis kontrak kerja yang memiliki batas waktu.

Baca Juga :  Daun Cantik Tapi Beracun, Ini Daftar Tanaman yang Harus Diwaspadai

Pemerintah mengimbau seluruh ASN memahami perbedaan hak cuti PNS dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan administrasi. ASN juga di sarankan merujuk pada regulasi resmi di instansi masing-masing untuk memastikan ketentuan yang berlaku.(Lya)

Baca JugaGame Roblox Terlaris Maret 2026 + Kode Redeem Terbaru

Editor : Liya

Berita Terkait

Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu
Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran
Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Nilai Tukar Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Perkasa dan Risiko Dalam Negeri Membebani
Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor
CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi Terbarunya
Harga BBM Terbaru Berlaku 16 April 2026, Ini Daftar Lengkap di Seluruh SPBU Indonesia!
Tiket Pesawat Jakarta–Bali Tembus Rp4 Juta, Penumpang Mengeluh Harga Kian Tak Masuk Akal
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Arema FC Bungkam Persis 2-0, Gabriel Silva Borong Dua Gol Penentu

Sabtu, 18 April 2026 - 19:18 WIB

Prabowo Sidak Gudang Bulog Magelang, Pastikan Stok Beras Aman dan Distribusi Tepat Sasaran

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Sabtu, 18 April 2026 - 18:09 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan Lagi, Dolar AS Perkasa dan Risiko Dalam Negeri Membebani

Sabtu, 18 April 2026 - 17:44 WIB

Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor

Berita Terbaru