Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Ilustrasi proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Targetlink.id – Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada 2026. Perubahan ini penting di ketahui seluruh pengendara karena berkaitan dengan syarat pembuatan, perpanjangan, serta ketentuan mengemudi di jalan raya.

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Pengemudi mobil harus memiliki SIM A, sedangkan pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. Tanpa SIM yang sah, pengendara dapat di kenai sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.

Baca Juga :  ASN Tak Lagi Repot, Kepindahan ke IKN Kini Serba Digital

Untuk membuat SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, serta lulus tes kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaHarga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut berbeda tergantung jenis SIM yang di ajukan oleh pemohon.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem 26 April 2026, Hujan Lebat dan Petir Ancam Sejumlah Wilayah

Dengan adanya aturan ini, masyarakat di harapkan lebih memahami prosedur pembuatan SIM. Kepatuhan terhadap aturan berkendara juga penting untuk menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Indonesia.(Lya)

Baca JugaWaspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru