Jakarta, TargetLink.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ia menilai aturan ini mendesak karena sebagian besar kerugian negara akibat korupsi belum kembali ke kas negara. Bahkan, aset hasil korupsi masih di nikmati pelaku dan kerabatnya.
Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak iklim investasi. Ia menegaskan setiap rupiah dari pajak rakyat harus di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara wajib memiliki instrumen hukum kuat untuk menarik kembali aset yang di curi.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, potensi kerugian dari kasus yang di tangani kejaksaan mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil di pulihkan. Artinya, lebih dari 90 persen kerugian negara belum kembali.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Lantik Dua Wakil Menteri
Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi solusi untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Negara berwenang menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Aturan ini juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.
Ia mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, pembahasan harus di lakukan transparan dan melibatkan banyak pihak. Gibran mencontohkan negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan konsep serupa. Ia berharap RUU ini efektif mengembalikan aset negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi.(Jn)
Baca Juga: Wapres Tinjau SRMA Biak untuk Anak Kurang Mampu
Editor : Liya










