Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat korupsi.

Jakarta, TargetLink.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan RUU Perampasan Aset harus segera disahkan. Ia menilai aturan ini mendesak karena sebagian besar kerugian negara akibat korupsi belum kembali ke kas negara. Bahkan, aset hasil korupsi masih di nikmati pelaku dan kerabatnya.

Gibran menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan dan merusak iklim investasi. Ia menegaskan setiap rupiah dari pajak rakyat harus di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, negara wajib memiliki instrumen hukum kuat untuk menarik kembali aset yang di curi.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), potensi kerugian negara periode 2013–2022 mencapai Rp238 triliun. Sementara pada 2024, potensi kerugian dari kasus yang di tangani kejaksaan mencapai Rp310 triliun. Namun, hanya sekitar Rp1,6 triliun yang berhasil di pulihkan. Artinya, lebih dari 90 persen kerugian negara belum kembali.

Baca JugaPresiden Prabowo Resmi Lantik Dua Wakil Menteri 

Menurut Gibran, RUU Perampasan Aset menjadi solusi untuk memiskinkan koruptor dan memulihkan kerugian negara. Negara berwenang menyita aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Aturan ini juga merujuk pada United Nations Convention Against Corruption 2003 yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan.

Baca Juga :  KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Ia mengakui ada kekhawatiran soal asas praduga tak bersalah dan potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, pembahasan harus di lakukan transparan dan melibatkan banyak pihak. Gibran mencontohkan negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan konsep serupa. Ia berharap RUU ini efektif mengembalikan aset negara sekaligus memberi efek jera kepada pelaku korupsi.(Jn)

Baca JugaWapres Tinjau SRMA Biak untuk Anak Kurang Mampu

Editor : Liya

Berita Terkait

Jangan Sampai Kehabisan! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya
Prabowo Tinjau Dapur MBG Polri di Palmerah, Teknologi UV Sterilizer Jadi Sorotan
Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru
Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal
BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi
Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis
Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:18 WIB

Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Koruptor Harus Dimiskinkan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:43 WIB

Jangan Sampai Kehabisan! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:37 WIB

Prabowo Tinjau Dapur MBG Polri di Palmerah, Teknologi UV Sterilizer Jadi Sorotan

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:04 WIB

Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal

Berita Terbaru

Pemain PSIM Yogyakarta dan Persik Kediri berebut bola dalam laga yang berakhir imbang 2-2 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik.

Sport

Vidal Cetak Dua Gol, PSIM Tahan Persik 2-2 di Gresik

Jumat, 13 Feb 2026 - 21:14 WIB