Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Langkah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Tanah Air. Peresmian di lakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 untuk KUHAP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini sebagai momentum bersejarah. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang di terbitkan pada era Orde Baru melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak Reformasi 1998. Tujuannya adalah menyesuaikan hukum dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan mendasar terjadi pada pendekatan hukum pidana. KUHP Nasional menggeser fokus dari retributif sekadar menghukum pelaku menjadi restoratif, yang memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini di harapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.

Baca Juga :  Besok Tanggal Merah! Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Kesempatan Liburan Bersama Keluarga

Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan Orde Baru. Reformasi ini menjadi tonggak penting bagi modernisasi hukum pidana, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi warga negara.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi
Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:49 WIB

Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi

Sabtu, 26 September 2026 - 15:06 WIB

Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 11:07 WIB

Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis

Berita Terbaru