Indonesia Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat meresmikan KUHP Nasional dan KUHAP baru di Jakarta, menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Indonesia.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru. Langkah ini menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial di Tanah Air. Peresmian di lakukan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 untuk KUHP dan UU Nomor 13 Tahun 2024 untuk KUHAP.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut pemberlakuan kedua kitab undang-undang ini sebagai momentum bersejarah. Menurutnya, Indonesia kini memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Indonesia-Turki Perkuat Kemitraan Strategis Politik Pertahanan

KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang di terbitkan pada era Orde Baru melalui UU Nomor 8 Tahun 1981. Perubahan ini merupakan bagian dari proses reformasi hukum pidana yang telah berjalan sejak Reformasi 1998. Tujuannya adalah menyesuaikan hukum dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan mendasar terjadi pada pendekatan hukum pidana. KUHP Nasional menggeser fokus dari retributif sekadar menghukum pelaku menjadi restoratif, yang memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku. Hal ini di harapkan dapat menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berimbang.

Baca Juga :  Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Dengan di berlakukannya KUHP dan KUHAP baru, Indonesia resmi meninggalkan warisan hukum kolonial dan Orde Baru. Reformasi ini menjadi tonggak penting bagi modernisasi hukum pidana, sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi warga negara.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru