Etanol 10 Persen Kurangi Sulfur Tinggi BBM Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TargetLink.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran etanol 10 persen dalam bensin mampu mengurangi kandungan sulfur tinggi pada BBM nasional.

“Bilamana dikonversi sebagian dengan bahan bakar alami tentu mengurangi sulfur,” ujar Hanif saat kunjungan kerja ke TPST Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (11/10).

Hanif menjelaskan, tingginya kadar sulfur dalam BBM menjadi penyebab utama polusi sektor transportasi di Indonesia. Saat ini, sebagian besar produk BBM di Tanah Air masih mengandung sulfur hingga 1.500 ppm, jauh di atas standar Euro V yang hanya membatasi 50 ppm.

Meski demikian, Hanif enggan berkomentar lebih jauh terkait kebijakan mandatori etanol agar tidak menimbulkan polemik antar kementerian.
“Saya tidak menyikapi dulu, takut ada polemik, tapi intinya BBM kita sulfurnya masih tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui campuran etanol 10 persen untuk BBM. Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan impor energi fosil.

Baca Juga :  Etanol Ke BBM Merupakan Praktik Global

Saat ini, Indonesia baru menerapkan campuran etanol 5 persen pada Pertamax Green 95, bahan bakar non-PSO.

Etanol sendiri merupakan energi terbarukan yang di hasilkan dari bahan alami seperti tebu, jagung, singkong, dan limbah pertanian. Proyek ini merupakan bagian dari program food estate tebu seluas 500.000 hektare yang menjadi fokus pemerintah.

Kementerian ESDM menargetkan produksi bioetanol dari tebu di Merauke dapat di mulai pada 2027.(Ly)

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak untuk Vokasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi

Berita Terbaru