Sungai Penuh, Targetlin.id – Kepala Sekolah SD Negeri 043/XI Koto Renah, Kota Sungai Penuh, Haslinda, membantah keras dugaan pungutan liar (pungli) terhadap dana sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang belakangan menjadi sorotan publik.
Isu dugaan pungli tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah guru penerima tunjangan sertifikasi di minta menyetorkan sejumlah uang usai dana sertifikasi cair. Dugaan itu di sebut berlaku bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
Akibat isu tersebut, perhatian publik pun tertuju pada lingkungan pendidikan di Kota Sungai Penuh. Pasalnya, dana sertifikasi guru merupakan hak yang di berikan pemerintah sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme tenaga pendidik. Karena itu, penggunaannya di atur secara ketat dan tidak boleh dipotong oleh pihak mana pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi kabar yang beredar, Kepala Sekolah SD Negeri 043/XI Koto Renah, Haslinda, menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli di sekolah yang di pimpinnya. Ia menyebut seluruh pelayanan di sekolah di berikan secara gratis.
“Masalah apa yang di katakan pungli, semuanya apa urusan di SDN 043 gratis,” ujar Haslinda saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (10/05/2026).
Selain itu, Haslinda menjelaskan bahwa proses pencairan dana sertifikasi di lakukan langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Oleh sebab itu, menurutnya pihak sekolah tidak memiliki keterlibatan dalam proses pencairan dana tersebut.
“Untuk pencairan sertifikasi langsung ke rekening masing-masing guru, tidak ada hubungannya dengan kepala sekolah. Di mana punglinya? Dari mana dapat informasi? Terima kasih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak langsung mempercayai isu yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, polemik yang berkembang di khawatirkan dapat mengganggu suasana belajar mengajar di sekolah.
“Kami berharap semua pihak bijak menerima informasi ini agar tidak menjadi polemik di lingkungan SD Negeri 043 yang dapat mengganggu proses belajar mengajar,” tambahnya.
Sementara itu, masyarakat berharap apabila memang terdapat pelanggaran, proses klarifikasi dan penelusuran dapat di lakukan secara transparan demi menjaga integritas dunia pendidikan serta kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.(Lya)
Baca Juga: SPMB SMKN 1 Sungai Penuh 2026 Dibuka, Gratis 3 Stel Seragam dan Pilihan 5 Jurusan Unggulan
Editor : Liya









