Aturan Baru: Royalti Lagu untuk Semua Usaha Komersial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme resmi juga menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong WFA 29-31 Desember 2025

Royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti secara adil kepada pemilik hak. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam membayar tanpa kebingungan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua regulasi mengatur transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara usaha, promotor, dan pemilik acara dalam pembayaran royalti.

Baca Juga :  Perayaan Natal Salatiga, Wapres Tegaskan Nilai Toleransi Nasional

DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta serta kewajibannya. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis
Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman
ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi
Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional
Cuaca Jakarta Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah
Beckham Siapkan Momen Sejarah: Ronaldo dan Messi Bisa Satu Tim di Inter Miami
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:56 WIB

Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:03 WIB

WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:43 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:04 WIB

ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi

Berita Terbaru