Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan moda transportasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme resmi juga menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti secara adil kepada pemilik hak. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam membayar tanpa kebingungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua regulasi mengatur transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara usaha, promotor, dan pemilik acara dalam pembayaran royalti.
DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta serta kewajibannya. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Kompas.Com









