Pemerintah Dorong WFA 29-31 Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Targetlink.id – Pemerintah mendorong seluruh instansi negara dan perusahaan swasta menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya pada 29-31 Desember 2025. Kebijakan ini sejalan dengan usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang di sampaikan di depan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, imbauan WFA bertujuan untuk memperlancar mobilitas masyarakat saat libur Nataru. Surat edaran resmi terkait kebijakan ini tengah di siapkan, dengan penekanan bahwa perusahaan tetap dapat menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing.

Baca Juga :  Polda Jambi Gelar Operasi Lilin Amankan Nataru 2025

Kebijakan WFA tidak berlaku untuk sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, hotel, restoran, hospitality, serta sektor esensial dan pabrik. Yassierli menegaskan, pekerja di sektor tersebut tetap wajib hadir sesuai kebutuhan operasional.

Selain itu, Yassierli menekankan pengusaha tidak boleh memotong jatah cuti tahunan maupun upah pekerja yang menjalankan WFA. Upah tetap di bayarkan penuh, sementara pekerja tetap melaksanakan tanggung jawabnya sesuai ketentuan kerja di kantor maupun di lokasi lain.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : CNBC

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru