Jakarta, Targetlink.id — Di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13,25 triliun kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyerahan simbolis ini berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Uang tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada sejumlah pelaku industri kelapa sawit.
Dalam acara tersebut, uang pengganti dengan nilai tepat Rp13.255.244.538.149,00 di pamerkan dalam tumpukan rapi di hadapan Presiden.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Agung tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung upaya penegakan hukum tanpa pandang bulu.
“Harta haram walau banyak akan hancur, sedangkan harta yang halal akan membawa berkah bagi negara,” ujar Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Pemerintah berharap hasil pengembalian dana tersebut dapat di manfaatkan untuk memperkuat perekonomian nasional serta kesejahteraan masyarakat.(Lya)
Editor : Liya
Sumber Berita : Kompas.Com









