BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Peserta BPJS PBI bisa mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat tertentu melalui dinas sosial setempat.

Jakarta, TargetLink.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu panik jika status kepesertaan di nonaktifkan. Pemerintah membuka mekanisme reaktivasi agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Program BPJS PBI atau PBI JKN sendiri di tujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya di tanggung pemerintah.

Peserta BPJS PBI yang nonaktif dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya masuk desil 6–10 atau belum terdata desil, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Selain itu, peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN atau bayi dari ibu peserta PBI JKN yang statusnya terhapus juga bisa mengajukan pengaktifan kembali.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya baru di nonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang berhasil di aktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaStatus BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Cara mengurus reaktivasi BPJS PBI cukup jelas. Peserta yang membutuhkan pengobatan harus meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk proses verifikasi. Jika lolos, dinas sosial akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG, lalu Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan hingga status kembali aktif.

Baca Juga :  BGN Hentikan Sementara MBG Awal Januari 2026

Untuk memastikan status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Cukup kirim pesan “Menu”, pilih “Informasi”, lalu “Cek Status Kepesertaan”, dan masukkan NIK serta tanggal lahir. Sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif beserta jenis kepesertaan.(Jn)

Baca JugaKapal RS Apung PDI Perjuangan Layani Pengobatan Gratis Warga Sikakap Mentawai

Editor : Liya

Berita Terkait

Dramatis! Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!
Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama
Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK
Dokter Ungkap Fakta Puasa Bisa Bantu “Detoks” Ginjal, Ini Penjelasan Mekanismenya
Intan Putri dari Lampung Resmi Juara KDI 2025, Penampilan Memukau di Grand Final Curi Perhatian
Kabar Gembira untuk Investor! BBCA Siap Bagi Dividen 3 Kali di 2026, Prospek Saham BCA Makin Menarik
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15 WIB

Dramatis! Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:35 WIB

Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:30 WIB

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:18 WIB

Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Berita Terbaru