Jakarta, TargetLink.id – Peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak perlu panik jika status kepesertaan di nonaktifkan. Pemerintah membuka mekanisme reaktivasi agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Program BPJS PBI atau PBI JKN sendiri di tujukan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dengan iuran sepenuhnya di tanggung pemerintah.
Peserta BPJS PBI yang nonaktif dapat mengajukan reaktivasi jika memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya masuk desil 6–10 atau belum terdata desil, tetapi membutuhkan layanan kesehatan mendesak akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat. Selain itu, peserta yang tidak tercatat dalam DTSEN atau bayi dari ibu peserta PBI JKN yang statusnya terhapus juga bisa mengajukan pengaktifan kembali.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang kepesertaannya baru di nonaktifkan dalam enam bulan terakhir. Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan, peserta yang berhasil di aktifkan kembali wajib melakukan pemutakhiran data maksimal dua periode.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Status BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah
Cara mengurus reaktivasi BPJS PBI cukup jelas. Peserta yang membutuhkan pengobatan harus meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau puskesmas. Setelah itu, peserta melapor ke dinas sosial setempat untuk proses verifikasi. Jika lolos, dinas sosial akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG, lalu Kemensos dan BPJS Kesehatan melakukan verifikasi lanjutan hingga status kembali aktif.
Untuk memastikan status kepesertaan, peserta bisa mengecek melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Cukup kirim pesan “Menu”, pilih “Informasi”, lalu “Cek Status Kepesertaan”, dan masukkan NIK serta tanggal lahir. Sistem akan menampilkan status aktif atau nonaktif beserta jenis kepesertaan.(Jn)
Baca Juga: Kapal RS Apung PDI Perjuangan Layani Pengobatan Gratis Warga Sikakap Mentawai
Editor : Liya









