Status BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta PBI JK memeriksa status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN

Peserta PBI JK memeriksa status BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN

Jakarta, Targetlink.id – Belakangan, banyak penerima PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) terkejut saat hendak berobat karena status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba nonaktif. Kondisi ini ramai terjadi setelah pembaruan data kepesertaan per 1 Februari 2026.

Mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan penting agar layanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit tidak terganggu. PBI Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan seluruh iuran di tanggung negara.

Untuk memastikan status aktif, peserta PBI JK di sarankan rutin mengecek kepesertaan. Saat ini, pengecekan bisa di lakukan online dengan mudah melalui beberapa cara resmi.

Baca JugaKapal RS Apung PDI Perjuangan Layani Pengobatan Gratis Warga Sikakap Mentawai

Peserta bisa mengecek lewat Aplikasi Mobile JKN: unduh di Play Store, login pakai NIK KTP, pilih Menu Lainnya → Info Peserta. Status kepesertaan langsung terlihat. Alternatif lain, melalui WhatsApp BPJS Kesehatan (Pandawa) di nomor 0811 8165 165, pilih menu Informasi → Cek Status Kepesertaan. Terakhir, peserta bisa menghubungi Call Center 165 untuk informasi langsung dari petugas.

Baca Juga :  Viral Pernyataan PBI JK, Wali Kota Denpasar Jelaskan dan Minta Maaf

Dengan mengetahui status lebih awal, peserta PBI JK bisa segera klarifikasi atau perbarui data jika nonaktif, sehingga tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan. Jangan tunggu sakit, pastikan BPJS Anda aktif sekarang.(Lya)

Baca JugaDiskominfosta SPN Adakan Pemeriksaan Kesehatan, Gratis

Editor : Liya

Berita Terkait

Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Apa Manfaat dan Khasiat Daun Seledri? Ini Penjelasannya
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:12 WIB

Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Berita Terbaru