Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Ilustrasi proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

Targetlink.id – Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada 2026. Perubahan ini penting di ketahui seluruh pengendara karena berkaitan dengan syarat pembuatan, perpanjangan, serta ketentuan mengemudi di jalan raya.

SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Pengemudi mobil harus memiliki SIM A, sedangkan pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. Tanpa SIM yang sah, pengendara dapat di kenai sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.

Baca Juga :  Tanggal Lebaran 2026 Belum Pasti, Pemerintah Putuskan Lewat Sidang Isbat 19 Maret

Untuk membuat SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, serta lulus tes kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaHarga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut berbeda tergantung jenis SIM yang di ajukan oleh pemohon.

Baca Juga :  Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara 2026

Dengan adanya aturan ini, masyarakat di harapkan lebih memahami prosedur pembuatan SIM. Kepatuhan terhadap aturan berkendara juga penting untuk menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Indonesia.(Lya)

Baca JugaWaspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Editor : Liya

Berita Terkait

Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
Pemerintahan Prabowo Terbitkan Aturan Baru ASN, Birokrasi Disiapkan Lebih Bersih dan Profesional
Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK
Bunga Anggrek: Tanaman Hias Eksotis yang Memikat dengan Keindahan Alami
Dokter Ungkap Fakta Puasa Bisa Bantu “Detoks” Ginjal, Ini Penjelasan Mekanismenya
5 Film Bioskop dan Netflix Paling Seru Weekend Ini, Ada Drama Emosional hingga Misteri
Persib Ulang Tahun ke-93, Umuh Muchtar Pasang Target Besar: Maung Bandung Hattrick Juara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:38 WIB

Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:18 WIB

Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:04 WIB

Pemerintahan Prabowo Terbitkan Aturan Baru ASN, Birokrasi Disiapkan Lebih Bersih dan Profesional

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Berita Terbaru

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Jakarta

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Minggu, 15 Mar 2026 - 14:29 WIB