Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 Januari 2026 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan persiapan program kerja sosial bagi pelaku kejahatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan persiapan program kerja sosial bagi pelaku kejahatan.

Jakarta, Targetlink.id –  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan mulai Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu bisa menjalani kerja sosial, bukan hukuman penjara. Kebijakan ini mengikuti pemberlakuan KUHP baru.

Pendekatan kerja sosial menekankan pemulihan pelaku sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat. Sistem ini di anggap lebih modern di bandingkan penjara biasa.

Baca Juga :  Tes Kemampuan Akademik Kembali Diperkuat, Apa Dampaknya bagi Siswa dan Sistem Pendidikan?

Persiapan teknis sudah di lakukan melalui koordinasi lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan pemerintah daerah. Program di atur agar lancar dan aman.

Jenis pekerjaan sosial di sesuaikan dengan karakter pelanggaran dan kebutuhan daerah. Lokasi pelaksanaan fleksibel sesuai kondisi lokal.

Aspek hukum dan koordinasi antar-lembaga, termasuk Mahkamah Agung, telah lengkap. Kebijakan ini siap di terapkan dengan dasar hukum kuat.

Editor : Liya

Sumber Berita : Jawapos.com

Berita Terkait

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya
Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya
Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz
ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai
Siskeudes Lumpuh Sepekan di Sungai Penuh, Seluruh Kantor Desa Terganggu, Kerinci Justru Normal
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:08 WIB

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:09 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:54 WIB

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz

Berita Terbaru