Sidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Targetlink.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen, mengungkap kewenangan luas Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sutanto menyebut, Nadiem pernah mengatakan, “apa yang di katakan stafsus Jurist sama dengan yang saya katakan”. Pernyataan ini memperkuat posisi Jurist Tan yang di berikan wewenang terkait anggaran, SDM, dan regulasi di kementerian.

Baca Juga :  Manfaat Buah Alpukat untuk Kesehatan: Kaya Nutrisi dan Baik untuk Jantung

Saksi lain, Hamid, mantan Plt Dirjen PAUDasmen, menegaskan Jurist Tan bisa mengurus mutasi dan promosi staf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kewenangan tersebut seharusnya bukan milik staf khusus. Ketua tim JPU, Roy Riady, menekankan tupoksi anggaran dan SDM tetap menjadi hak pejabat struktural kementerian.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaWaspada! 62 Kasus Super Flu Muncul Indonesia

Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021). Nadiem Makarim di dakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Status BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko penyalahgunaan kewenangan staf khusus di kementerian, sekaligus pentingnya pemisahan wewenang antara stafsus dan pejabat struktural.

Baca JugaKPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia Awal April 2026, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya
DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala
BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui
Harga Emas Hari Ini 31 Maret 2026 Naik Serentak, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat
Resmi! 178.981 Siswa Lolos SNBP 2026, Ini Link Cek Pengumuman dan Cara Aksesnya
Dramatis! Timnas Indonesia Kalah Tipis dari Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Heboh BBM Non-Subsidi Naik 10% Mulai 1 April 2026, Bahlil Akhirnya Buka Suara!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:55 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan ASN WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:16 WIB

Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Indonesia Awal April 2026, Ini Jadwal dan Cara Melihatnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13 WIB

DJP Online Error di Deadline 31 Maret 2026? Ini Cara Cepat Lapor SPT Tanpa Kendala

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:33 WIB

BBM Naik 1 April 2026? Ini Klarifikasi Resmi Pertamina dan ESDM yang Wajib Diketahui

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:49 WIB

Resmi! 178.981 Siswa Lolos SNBP 2026, Ini Link Cek Pengumuman dan Cara Aksesnya

Berita Terbaru