Jakarta, Targetlink.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen, mengungkap kewenangan luas Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sutanto menyebut, Nadiem pernah mengatakan, “apa yang di katakan stafsus Jurist sama dengan yang saya katakan”. Pernyataan ini memperkuat posisi Jurist Tan yang di berikan wewenang terkait anggaran, SDM, dan regulasi di kementerian.
Saksi lain, Hamid, mantan Plt Dirjen PAUDasmen, menegaskan Jurist Tan bisa mengurus mutasi dan promosi staf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kewenangan tersebut seharusnya bukan milik staf khusus. Ketua tim JPU, Roy Riady, menekankan tupoksi anggaran dan SDM tetap menjadi hak pejabat struktural kementerian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Waspada! 62 Kasus Super Flu Muncul Indonesia
Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021). Nadiem Makarim di dakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).
Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko penyalahgunaan kewenangan staf khusus di kementerian, sekaligus pentingnya pemisahan wewenang antara stafsus dan pejabat struktural.
Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe
Editor : Liya









