Sidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Targetlink.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen, mengungkap kewenangan luas Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sutanto menyebut, Nadiem pernah mengatakan, “apa yang di katakan stafsus Jurist sama dengan yang saya katakan”. Pernyataan ini memperkuat posisi Jurist Tan yang di berikan wewenang terkait anggaran, SDM, dan regulasi di kementerian.

Baca Juga :  Pekan Krusial BRI Super League: Persaingan Degradasi Memanas

Saksi lain, Hamid, mantan Plt Dirjen PAUDasmen, menegaskan Jurist Tan bisa mengurus mutasi dan promosi staf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kewenangan tersebut seharusnya bukan milik staf khusus. Ketua tim JPU, Roy Riady, menekankan tupoksi anggaran dan SDM tetap menjadi hak pejabat struktural kementerian.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaWaspada! 62 Kasus Super Flu Muncul Indonesia

Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021). Nadiem Makarim di dakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Panglima TNI Hadiri Upacara Nasional Hari Kesaktian Pancasila

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko penyalahgunaan kewenangan staf khusus di kementerian, sekaligus pentingnya pemisahan wewenang antara stafsus dan pejabat struktural.

Baca JugaKPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jadi Simbol Perjuangan Buruh
Guncangan Besar di Samsung, 50 Ribu Buruh Ancam Mogok Kerja 18 Hari
SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang 4 Pilar MPR RI, Tegaskan Harga Diri Pendidikan Lebih Penting
Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya
Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya
Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:49 WIB

Prabowo Resmikan Museum dan Rumah Singgah Marsinah di Nganjuk, Jadi Simbol Perjuangan Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:49 WIB

Guncangan Besar di Samsung, 50 Ribu Buruh Ancam Mogok Kerja 18 Hari

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:29 WIB

SMAN 1 Pontianak Tolak LCC Ulang 4 Pilar MPR RI, Tegaskan Harga Diri Pendidikan Lebih Penting

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:08 WIB

Tanggal 14-15 Mei 2026 Libur Apa? Cek Jadwal Long Weekend dan Daftar Cuti Bersama Resminya

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya

Berita Terbaru