Sidang Chromebook Soroti Kewenangan Staf Khusus Nadiem

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, Targetlink.id – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026). Sutanto, Fungsional Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUDasmen, mengungkap kewenangan luas Jurist Tan saat menjadi staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sutanto menyebut, Nadiem pernah mengatakan, “apa yang di katakan stafsus Jurist sama dengan yang saya katakan”. Pernyataan ini memperkuat posisi Jurist Tan yang di berikan wewenang terkait anggaran, SDM, dan regulasi di kementerian.

Baca Juga :  WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel

Saksi lain, Hamid, mantan Plt Dirjen PAUDasmen, menegaskan Jurist Tan bisa mengurus mutasi dan promosi staf. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kewenangan tersebut seharusnya bukan milik staf khusus. Ketua tim JPU, Roy Riady, menekankan tupoksi anggaran dan SDM tetap menjadi hak pejabat struktural kementerian.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaWaspada! 62 Kasus Super Flu Muncul Indonesia

Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (Direktur SMP sekaligus KPA 2020–2021), dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD sekaligus KPA 2020–2021). Nadiem Makarim di dakwa menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun dari pengadaan laptop dan Chrome Device Management (CDM).

Baca Juga :  Persebaya Tertinggal 0-2 dari Bhayangkara FC di Babak Pertama

Sidang ini menjadi sorotan karena menunjukkan risiko penyalahgunaan kewenangan staf khusus di kementerian, sekaligus pentingnya pemisahan wewenang antara stafsus dan pejabat struktural.

Baca JugaKPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

 

Editor : Liya

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru