Riau, Targetlink.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil mengungkap salah satu kasus peredaran rokok ilegal terbesar di wilayah Sumatera. Operasi ini di gelar di gudang kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Riau, pada Selasa, 6 Januari 2026.
Petugas menyita sekitar 160 juta batang rokok ilegal berbagai merek. Total nilai ekonomi rokok ini di perkirakan mencapai Rp300 miliar, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar dan merugikan negara dari sisi cukai.
Selain pengamanan barang bukti, petugas juga menangkap tiga orang tersangka yang kini di bawa untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini di duga melibatkan jaringan distribusi rokok ilegal yang cukup luas di Sumatera.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Tertibkan PETI Ilegal di Solok Selatan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menyatakan bahwa operasi semacam ini bertujuan menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari cukai rokok.
Masyarakat di himbau untuk selalu memastikan rokok yang di beli memiliki pita cukai resmi. Bea dan Cukai berjanji akan terus meningkatkan operasi pengawasan guna memberantas peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Riau dan Sumatera.(Lya)
Baca Juga: Gunung Kerinci Level Waspada, Jalur Pendakian Ditutup
Editor : Liya









