Pemanfaatan Kayu Terbawa Banjir Dukung Rehabilitasi Lingkungan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Targetlink.id – Pemerintah membuka izin pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Kebijakan ini membantu percepatan pemulihan sekaligus mendorong pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, sejalan dengan prinsip pengelolaan hutan ramah lingkungan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa izin pemanfaatan kayu di atur melalui surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Surat tersebut di tujukan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar kayu dapat di manfaatkan khusus untuk kepentingan rehabilitasi.

Baca Juga :  Kode Redeem FF 8 Maret 2026 Terbaru: Klaim Skin M1014 Crimson Scorpio dan Bundle Joker V2 Gratis Hari Ini

Pemanfaatan kayu ini mengurangi limbah pascabencana dan menerapkan prinsip zero waste. Selain itu, kayu gelondongan dapat di gunakan untuk mebel, bahan bangunan darurat, atau proyek komunitas. Pemerintah menekankan agar proses ini tetap memperhatikan keberlanjutan hutan dan keamanan lingkungan.

Langkah ini di harapkan menjadi contoh praktik pemulihan pascabencana yang ramah lingkungan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, pemanfaatan kayu banjir tidak hanya mempercepat rehabilitasi fisik, tetapi juga meningkatkan kesadaran ekologis dan memberi manfaat jangka panjang bagi manusia serta alam.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Sumbarkita

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru