Polemik BPJS PBI: Mensos Klarifikasi, Warga Tak Kehilangan Layanan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pemkot Denpasar dan kartu BPJS Kesehatan, simbol layanan PBI bagi warga terdampak

Kantor Pemkot Denpasar dan kartu BPJS Kesehatan, simbol layanan PBI bagi warga terdampak

Jakarta, TargetLink.id – Polemik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan memicu kontroversi setelah Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyebut kebijakan itu sebagai instruksi Presiden. Pernyataan ini menimbulkan pro-kontra dan sorotan publik terhadap komunikasi pemerintah.

Gusti menyebut ada 24.401 warga Denpasar yang PBI-nya di cabut, namun Pemkot bersedia membiayai iuran mereka agar tetap bisa mengakses layanan BPJS. Anggaran yang di siapkan mencapai Rp 9,07 miliar, dan koordinasi dengan BPJS sudah dilakukan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan warga terdampak.

Baca Juga :  Presiden Dorong Sekolah Kedinasan Turun Tangan Bencana

Menanggapi hal ini, Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan tidak ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan PBI BPJS. Penonaktifan peserta hanya bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaStatus BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

Berdasarkan Permensos Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 19 Januari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI nonaktif karena naik desil. Hanya masyarakat desil 1–5 yang tetap menerima PBI. Proses cepat dan minim sosialisasi membuat sejumlah pasien gagal ginjal, anak, dan lansia kesulitan mengakses layanan kesehatan.

Baca Juga :  Lima Manfaat Konsumsi Teh Sereh Bagi Kesehatan Tubuh

Pakar kebijakan publik menyoroti buruknya komunikasi dan absennya pemberitahuan transisi. Mereka menekankan transparansi sejak awal agar masyarakat mendapat informasi, bukan melalui kasus layanan tertunda.(Jn)

Baca JugaBPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Editor : Liya

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:12 WIB

Sirih Cina Bisa Dikonsumsi? Ini Manfaat dan Khasiatnya untuk Kesehatan

Berita Terbaru