Jakarta, TargetLink.id – Kejaksaan resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah. Penyidik juga menerapkan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, para tersangka di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Lya)
Baca Juga: Tersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Di tangkap
Editor : Liya









