KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Dengan demikian, status hukum Yaqut resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Narkotika Diselundupkan, TNI AL Gagalkan di Selat Riau

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih terus berlanjut. Meski sudah menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026

Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Aliran uang itu di duga berasal dari kuota haji tambahan yang di perjualbelikan antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga :  Jangan Sampai Kehabisan! Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Oleh karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum secara objektif. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.(Lya)

Baca JugaPolres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Editor : Liya

Sumber Berita : Liputan6

Berita Terkait

Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya
Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz
ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai
Siskeudes Lumpuh Sepekan di Sungai Penuh, Seluruh Kantor Desa Terganggu, Kerinci Justru Normal
BMKG Ungkap Hujan Deras Masih Mengguyur Indonesia, Ini Prediksi Sampai Kapan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Viral Pesawat Garuda Berputar Lama di Udara India, Ini Penyebab Sebenarnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:33 WIB

Bocoran New Honda Vario 160 2026 Muncul, Desain Makin Sporty dan Futuristik Bikin Heboh

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:09 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:54 WIB

Xiaomi TV S Mini LED 2026 Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Visual Premium dan Gaming 144Hz

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:30 WIB

ISA Sebut Pemecatan Ketua PK Golkar Sungai Penuh Inkonstitusional, Peringatkan Ancaman Dualisme Partai

Berita Terbaru