KPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Jakarta, Targetlink.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut di benarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1/2026). Langkah ini mempertegas keseriusan KPK dalam menindak praktik korupsi di sektor pelayanan publik.

Menurut Budi Prasetyo, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya. Dengan demikian, status hukum Yaqut resmi naik dari saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  iPhone 17e Resmi Meluncur! Desain Lebih Tangguh, Baterai Diklaim Tahan Seharian Penuh

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 masih terus berlanjut. Meski sudah menetapkan tersangka, KPK menegaskan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Kapolda Lampung Raih Penghargaan Swasembada Pangan 2026

Selain itu, KPK menduga adanya aliran dana dari praktik korupsi kuota haji 2024. Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas dalam proses pemeriksaan. Aliran uang itu di duga berasal dari kuota haji tambahan yang di perjualbelikan antara oknum di Kementerian Agama dan sejumlah biro perjalanan haji.

Baca Juga :  Aturan SIM 2026 Berubah, Pengemudi Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Terbaru

Oleh karena itu, KPK akan menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara ini. Di sisi lain, KPK mengimbau masyarakat untuk tetap mengawasi proses hukum secara objektif. Penanganan kasus ini di harapkan dapat memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan dan akuntabel ke depan.(Lya)

Baca Juga: Polres Sarolangun Bongkar Penyelundupan Ganja Lewat Bus AKAP

Editor : Liya

Sumber Berita : Liputan6

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum
Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis
Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun
Matchday 1 UEFA Nations League 2026/2027 Resmi Dimulai, Cek Jadwal Lengkapnya
Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Singapura Jadi Lawan Pertama
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni

Sabtu, 26 September 2026 - 15:06 WIB

Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 10:40 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026, Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru di Jampidum

Kamis, 24 September 2026 - 21:15 WIB

Indonesia Melesat ke Peringkat 16 Asian Games 2026 Usai Raih Emas Pertama dari Bulu Tangkis

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Kabar Gembira! PPPK Paruh Waktu Berpeluang Jadi Penuh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31,1 Triliun

Berita Terbaru