Targetlink.id – Harga LPG terbaru per 5 Mei 2026 resmi mengalami perubahan. Menariknya, tidak semua ukuran ikut naik.
Di satu sisi, LPG 3 kg tetap ditahan pemerintah. Namun di sisi lain, LPG non-subsidi seperti 5,5 kg dan 12 kg justru mengalami kenaikan di banyak daerah.
Kondisi ini membuat selisih harga antar jenis LPG semakin terasa di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPG 3 Kg Masih Stabil
Pertama, harga LPG subsidi 3 kg masih tidak berubah. Pemerintah mempertahankan harga untuk menjaga daya beli masyarakat.
Saat ini, harga LPG 3 kg di pangkalan resmi berada di kisaran Rp19.000 per tabung. Meski demikian, di tingkat pengecer harga bisa mencapai Rp22.000 tergantung distribusi.
Dengan kata lain, harga di lapangan masih bervariasi.
LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Mengalami Kenaikan
Sebaliknya, LPG non-subsidi mengalami penyesuaian harga. Kenaikan ini sudah berlangsung sejak April 2026 dan berlanjut hingga Mei.
Bahkan, di beberapa wilayah harga LPG 12 kg kini menembus Rp245.000 per tabung.
Selain itu, LPG 5,5 kg juga ikut naik mengikuti kebijakan terbaru.
Berikut kisaran harga di sejumlah wilayah:
Sumatera (termasuk Jambi)
. LPG 5,5 kg: sekitar Rp111.000
. LPG 12 kg: sekitar Rp230.000
Jawa, Bali, NTB
. LPG 5,5 kg: sekitar Rp107.000
. LPG 12 kg: sekitar Rp228.000
Kalimantan & Indonesia Timur
. LPG 5,5 kg: sekitar Rp114.000
. LPG 12 kg: sekitar Rp238.000
Dengan demikian, harga LPG berbeda di tiap daerah.
Baca Juga: Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Penyebab Harga LPG Naik
Ada beberapa faktor yang memicu kenaikan harga LPG non-subsidi.
Pertama, harga energi global masih tinggi.
Selain itu, biaya distribusi antar wilayah juga berbeda.
Terakhir, penyesuaian harga dari Pertamina ikut mempengaruhi.
Akibatnya, LPG 5,5 kg dan 12 kg lebih cepat mengalami kenaikan dibanding LPG 3 kg.
Imbauan untuk Masyarakat
Oleh karena itu, masyarakat disarankan membeli LPG di pangkalan resmi. Dengan begitu, harga yang didapat sesuai ketentuan pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan.(Lya)
Baca Juga: Wako Alfin Terima Kunjungan DPD RI dan OJK, Perkuat Pengembangan UMKM Daerah
Editor : Liya









