BKN: Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup 

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Target Link.Id- Usulan untuk PPPK Paruh waktu ditutup pada hari senin 25/8/2025. Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudah Arif Fakrullah, bahwa tidak ada perpanjangan lagi.

Adapun data dari BKN hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu tercatat 1.068.495 atau sekitar 78% dari total potensi sebanyak 1.370.523 orang.

Selain itu, pengrus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) minta gaji PPPK Paruh Waktu tdak di Bawah Honorer. Sehinga BKN Angkat Bicara. Dari total usulan data dimaksud, terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan karena mayoritas disebabkan oleh dua faktor utama yakni pegawai yang tidak aktif bekerja (41,6%) dan keterbatasan anggaran (39,7%).

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, sudah 78 persen usulan formasi PPPK paruh waktu yang masuk. terdapat penolakan sebanyak 66.495 usulan,” kata Prof. Zudan di Jakarta Senin 25/8/2025

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Berpotensi Direkrut Lebih Satu Juta

Prioritas utama diberikan kepada Pelamar Prioritas (P1), kemudian dilanjutkan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II), tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, dan tenaga Non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Prof. Zudan menghimbau seluruh instansi untuk segera menyelesaikan rangkaian seleksi PPPK yang masih berjalan. Ia meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk menuntaskan proses pengangkatan PPPK, mulai dari tahapan administrasi, penerbitan Nomor Induk Pegawai PPPK Penuh Waktu dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu.

“Ini penting agar prioritas nasional dan potensi daerah selaras dengan pembangunan SDM sehingga kebutuhan ASN di berbagai instansi terpenuhi secara optimal dan tepat waktu”.tegasnya

Dari total 1.008.337 formasi PPPK yang disediakan pada seleksi 2024, sebanyak 875.934 formasi telah terisi. Artinya, tingkat keterisian formasi PPPK Penuh Waktu mencapai tahap 1 dan 2 mencapai 87%.

Baca Juga :  Peringatan Hari Guru Sungai Penuh Jadi Inspirasi

Sedangkan formasi yang belum terisi disebabkan beberapa faktor, diantaranya ialah:

  1.  Tidak adanya pelamar yang memenuhi syarat.
  2. Proses finalisasi yang belum selesai oleh instansi terkait.
  3. Instansi yang memilih untuk tidak melaksanakan seleksi PPPK tahap 2 terhadap formasi yang belum terisi.

Prof. Zudan menyampaikan bahwa BKN melakukan optimalisasi penempatan guna memenuhi kebutuhan ASN secara nasional.

Optimalisasi ini menghasilkan penambahan sebanyak 46.663 formasi dan diisi melalui mekanisme pengangkatan ulang. Namun, terdapat 5.455 formasi dari hasil optimalisasi tersebut yang tidak diambil oleh peserta seleksi.

Panselnas juga melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk mengoptimalkan formasi yang tersedia dengan mekanisme pengangkatan ditujukan untuk pegawai Non ASN yang telah mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2024.

Instansi pemerintah diberikan kesempatan maksimal hingga hari Senin, 25 Agustus 2025 untuk mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing instansi.

Penulis : Liya

Editor : Padli

Sumber Berita : JPNN

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak untuk Vokasi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi

Berita Terbaru