Aturan Baru: Royalti Lagu untuk Semua Usaha Komersial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme resmi juga menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga :  Tiga Nelayan Asal Indonesia Mendapat Penghargaan Dari Pemerintah Korea Atas Aksi Selamatkan Lansia Dari Kebakaran

Royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti secara adil kepada pemilik hak. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam membayar tanpa kebingungan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua regulasi mengatur transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara usaha, promotor, dan pemilik acara dalam pembayaran royalti.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto Kunjungi Washington DC Bahas Perdagangan dengan Donald Trump

DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta serta kewajibannya. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

Prabowo Bangga Lihat Perjuangan Timnas Indonesia, Garuda Tundukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2026, Ini Sejarah dan Tema “Batik Berlayar”
Timnas Indonesia Puncaki Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026, Lolos ke Final usai Hajar Bangladesh 9-2
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Geser Sejumlah Menteri: Ini Daftar Lengkapnya
Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi
Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Indonesia Menang 2-0, Ini Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru
Pertalite Naik Jadi Rp13.500 Mulai 26 September? Ini Klarifikasi Pertamina dan ESDM
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Prabowo Bangga Lihat Perjuangan Timnas Indonesia, Garuda Tundukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2026, Ini Sejarah dan Tema “Batik Berlayar”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:15 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Geser Sejumlah Menteri: Ini Daftar Lengkapnya

Minggu, 27 September 2026 - 14:49 WIB

Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WIB

Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni

Berita Terbaru