Aturan Baru: Royalti Lagu untuk Semua Usaha Komersial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dan musik di ruang publik bersifat komersial. Aturan ini mencakup restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, dan moda transportasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa royalti bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Pembayaran melalui mekanisme resmi juga menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Sambut Positif Komitmen Bill Gates Untuk Bantu Indonesia di Bidang Vaksin TBC dan Malaria

Royalti akan dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyalurkan royalti secara adil kepada pemilik hak. Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menambahkan bahwa sistem ini memudahkan pelaku usaha dalam membayar tanpa kebingungan.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Kedua regulasi mengatur transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab penyelenggara usaha, promotor, dan pemilik acara dalam pembayaran royalti.

Baca Juga :  PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Posisi di Industri Periklanan Digital

DJKI juga aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat dan pelaku usaha memahami hak cipta serta kewajibannya. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia secara berkelanjutan.(Lya)

Editor : Liya

Sumber Berita : Kompas.Com

Berita Terkait

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Posisi di Industri Periklanan Digital
Kapolri Dorong Pembinaan Atlet dan Ekonomi Daerah Lewat Judo Kapolri Cup 2026
Samsung Jual HP Refurbished Resmi, Galaxy S25 Ultra Kini Lebih Murah dan Bergaransi
MacBook Neo Resmi Meluncur di Indonesia, Laptop Apple Murah dengan Chip A18 Pro dan Baterai 16 Jam
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Umat Islam Siap Sambut Hari Raya Qurban
Indonesia Surplus Pangan di Tengah Krisis Dunia, Prabowo Puji Kinerja Mentan Amran
Puasa Dzulhijjah 2026 Dimulai 18 Mei, Ini Jadwal Lengkap dan Keutamaannya
BPNT Tahap 2 Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Begini Cara Mudah Cek Penerima Lewat HP
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:30 WIB

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI dari DJKI, Perkuat Posisi di Industri Periklanan Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Kapolri Dorong Pembinaan Atlet dan Ekonomi Daerah Lewat Judo Kapolri Cup 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:15 WIB

MacBook Neo Resmi Meluncur di Indonesia, Laptop Apple Murah dengan Chip A18 Pro dan Baterai 16 Jam

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:01 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Umat Islam Siap Sambut Hari Raya Qurban

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:43 WIB

Indonesia Surplus Pangan di Tengah Krisis Dunia, Prabowo Puji Kinerja Mentan Amran

Berita Terbaru