Jakarta, Targetlink.id – Wacana reformasi di tubuh Polri kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada usulan memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar tidak lagi sekadar memberi rekomendasi.
Dalam pembahasan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Kompolnas di usulkan memiliki kewenangan eksekutorial. Artinya, keputusan dan rekomendasi lembaga tersebut wajib di jalankan oleh institusi Polri.
Usulan ini muncul karena pengawasan eksternal terhadap kepolisian di nilai belum maksimal. Selama ini, Kompolnas hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas dan pemberi saran. Namun, hasil rekomendasinya tidak bersifat mengikat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibatnya, banyak pihak menilai pengawasan terhadap Polri masih lemah. Karena itu, penguatan peran Kompolnas di anggap penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh kepolisian.
Selain kewenangan eksekusi, KPRP juga mengusulkan agar Kompolnas dapat melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik anggota Polri. Bahkan, dalam kasus tertentu yang menjadi perhatian publik, Kompolnas di harapkan bisa ikut dalam sidang etik kepolisian.
Tak hanya itu, unsur pejabat pemerintah yang selama ini berada di Kompolnas juga diusulkan di hapus. Nantinya, anggota Kompolnas di harapkan berasal dari unsur masyarakat agar lembaga tersebut lebih independen dan objektif.
Baca Juga: QR Code Kotak Amal Diluncurkan, Langkah Baru Bupati Monadi Menuju Kerinci Digital dan Religius
Sekretaris KPRP, Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri, menilai penguatan Kompolnas menjadi langkah penting dalam agenda reformasi Polri. Menurutnya, sistem pengawasan harus di perkuat agar kepercayaan publik terhadap kepolisian terus meningkat.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai reformasi pengawasan memang mendesak di lakukan. Sebab, masyarakat kini menuntut institusi Polri bekerja lebih profesional, terbuka, dan responsif terhadap kritik publik.
Jika usulan tersebut terealisasi, Kompolnas di prediksi akan memiliki peran lebih besar dalam mengawasi kinerja dan penegakan etik di lingkungan Polri.(Lya)
Editor : Liya









