Jakarta, Targetlink.id – Kabar yang sempat membuat publik bertanya-tanya akhirnya mendapat jawaban. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Namun, keputusan tersebut ternyata tidak membatalkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Putusan MK muncul setelah adanya gugatan terkait aturan pemindahan ibu kota. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan status ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke IKN. Artinya, secara hukum Jakarta masih menjadi pusat pemerintahan Indonesia saat ini.
Meski begitu, keputusan tersebut tidak menghentikan proyek IKN yang selama ini menjadi program strategis nasional. Otorita IKN menegaskan bahwa pembangunan Nusantara tetap berjalan sesuai rencana pemerintah. Bahkan, berbagai proyek infrastruktur dan investasi masih terus berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa putusan MK justru memberikan kepastian hukum terkait proses perpindahan ibu kota. Menurutnya, IKN tetap di persiapkan sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia setelah seluruh tahapan hukum di penuhi.
Di sisi lain, keputusan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang menyebut IKN akan gagal menjadi ibu kota baru. Faktanya, MK hanya menegaskan bahwa proses perpindahan harus mengikuti mekanisme yang telah di atur dalam undang-undang, termasuk penerbitan Keppres oleh Presiden.
Baca Juga: Mobil dan Motor Ini Ternyata Bebas Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Belum Tahu!
Saat ini, pembangunan kawasan inti pemerintahan, jalan akses, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga pusat ekonomi di IKN masih terus di kerjakan. Minat investor juga disebut tetap tinggi meski status ibu kota belum resmi berpindah dari Jakarta.
Dengan demikian, Jakarta tetap menjadi ibu kota Indonesia untuk saat ini. Sementara itu, IKN masih di proyeksikan sebagai ibu kota masa depan yang akan mengambil peran tersebut setelah pemerintah menerbitkan keputusan resmi pemindahan.(Ly)
Baca Juga: Besok Tanggal Merah! Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Jadi Kesempatan Liburan Bersama Keluarga
Editor : Liya









