Targetlink.id – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Tidak semua mobil dan motor otomatis di kenai pajak progresif meski jumlah kendaraan lebih dari satu unit. Bahkan, ada kategori kendaraan tertentu yang dipastikan bebas dari tarif pajak progresif.
Pajak progresif sendiri merupakan pajak yang di kenakan secara bertingkat untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama serta alamat yang sama. Di DKI Jakarta, aturan ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat kendaraan tidak terkena pajak progresif.
Salah satunya adalah ketika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor. Meskipun jumlah kendaraannya dua unit, keduanya tetap di anggap sebagai kepemilikan pertama karena berbeda kategori roda. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak di kenai tarif progresif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan juga tidak dikenakan pajak progresif. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan tarif tunggal sebesar 2 persen untuk kendaraan milik badan usaha, tanpa tambahan tarif progresif meski jumlahnya lebih dari satu unit. Kebijakan ini di berikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha.
Sementara itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta berlaku sebagai berikut:
. Kendaraan pertama: 2 persen
. Kendaraan kedua: 3 persen
. Kendaraan ketiga: 4 persen
. Kendaraan keempat: 5 persen
. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen
Baca Juga: Harga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?
Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami aturan ini agar tidak salah menghitung kewajiban pajaknya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang mengira memiliki satu mobil dan satu motor langsung membuat mereka terkena pajak progresif, padahal faktanya tidak demikian.
Bagi yang berencana membeli kendaraan tambahan, memahami aturan pajak progresif bisa membantu menghindari biaya yang tidak terduga saat membayar pajak tahunan.(Ly)
Baca Juga: Pajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya
Editor : Liya









