Pajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas pajak ini kini hanya berlaku untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Pemerintah resmi mengubah aturan PPh Final UMKM 0,5 persen. Fasilitas pajak ini kini hanya berlaku untuk kelompok wajib pajak tertentu.

Jakarta, Targetlink.id – Pemerintah resmi mengubah aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Melalui aturan terbaru, fasilitas pajak tersebut kini tidak lagi berlaku untuk seluruh pelaku usaha.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan bahwa tarif PPh Final 0,5 persen hanya di berikan kepada kelompok wajib pajak tertentu.

Siapa yang Masih Berhak?

Berdasarkan ketentuan terbaru, fasilitas PPh Final 0,5 persen masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi syarat.

Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi menjadi penerima utama fasilitas tersebut dalam skema baru yang di terapkan pemerintah.

 

Baca JugaHarga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?

Meski begitu, wajib pajak yang masih berada dalam masa pemanfaatan fasilitas berdasarkan aturan sebelumnya tetap dapat menggunakannya hingga masa berlakunya berakhir.

Kenapa Aturan Diubah?

Pemerintah menyebut perubahan ini di lakukan agar insentif pajak lebih tepat sasaran. Selain itu, kebijakan tersebut di harapkan dapat mendorong pelaku usaha yang sudah berkembang untuk beralih ke sistem perpajakan umum.

Baca Juga :  Profil Dicky Kartikoyono, Asisten Gubernur BI yang Masuk Bursa Calon Komisioner OJK

Karena itu, pelaku usaha di sarankan segera mengecek status wajib pajak dan bentuk badan usahanya. Langkah ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran maupun pelaporan pajak.(Ly)

Baca JugaSatgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Editor : Liya

Berita Terkait

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh
Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:37 WIB

Darurat Narkoba, Masyarakat dan LSM Petisi Sakti Desak Wako Alfin-Bupati Monadi Segera Hadirkan Balai Rehabilitasi di Kerinci-Sungai Penuh

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Berita Terbaru