Mobil dan Motor Ini Ternyata Bebas Pajak Progresif, Banyak Pemilik Kendaraan Belum Tahu!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dokumen kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak progresif sesuai aturan terbaru di DKI Jakarta.

dokumen kendaraan bermotor yang tidak dikenai pajak progresif sesuai aturan terbaru di DKI Jakarta.

Targetlink.id  – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Tidak semua mobil dan motor otomatis di kenai pajak progresif meski jumlah kendaraan lebih dari satu unit. Bahkan, ada kategori kendaraan tertentu yang dipastikan bebas dari tarif pajak progresif. 

Pajak progresif sendiri merupakan pajak yang di kenakan secara bertingkat untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya atas nama serta alamat yang sama. Di DKI Jakarta, aturan ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun demikian, ada beberapa kondisi yang membuat kendaraan tidak terkena pajak progresif.
Salah satunya adalah ketika seseorang memiliki satu mobil dan satu motor. Meskipun jumlah kendaraannya dua unit, keduanya tetap di anggap sebagai kepemilikan pertama karena berbeda kategori roda. Dengan demikian, kendaraan tersebut tidak di kenai tarif progresif.

Selain itu, kendaraan yang terdaftar atas nama badan atau perusahaan juga tidak dikenakan pajak progresif. Pemerintah DKI Jakarta menetapkan tarif tunggal sebesar 2 persen untuk kendaraan milik badan usaha, tanpa tambahan tarif progresif meski jumlahnya lebih dari satu unit. Kebijakan ini di berikan sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, tarif pajak progresif untuk kendaraan pribadi di Jakarta berlaku sebagai berikut:

. Kendaraan pertama: 2 persen

. Kendaraan kedua: 3 persen

. Kendaraan ketiga: 4 persen

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

. Kendaraan keempat: 5 persen

. Kendaraan kelima dan seterusnya: 6 persen

 

Baca JugaHarga Emas Antam Tiba-Tiba Naik Lagi! Tembus Rp2,799 Juta, Investor Langsung Panik?

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memahami aturan ini agar tidak salah menghitung kewajiban pajaknya. Terlebih, masih banyak masyarakat yang mengira memiliki satu mobil dan satu motor langsung membuat mereka terkena pajak progresif, padahal faktanya tidak demikian.

Bagi yang berencana membeli kendaraan tambahan, memahami aturan pajak progresif bisa membantu menghindari biaya yang tidak terduga saat membayar pajak tahunan.(Ly)

Baca JugaPajak UMKM 0,5% Tak Berlaku Lagi untuk Semua Pelaku Usaha, Ini Aturan Barunya

Editor : Liya

Berita Terkait

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Jejak Sang Jenderal yang Pernah Jaga Pertahanan Indonesia
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Berita Terbaru