Targetlink.id – Pemerintah kembali memperbarui aturan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku pada 2026. Perubahan ini penting di ketahui seluruh pengendara karena berkaitan dengan syarat pembuatan, perpanjangan, serta ketentuan mengemudi di jalan raya.
SIM merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Pengemudi mobil harus memiliki SIM A, sedangkan pengendara sepeda motor wajib memiliki SIM C. Tanpa SIM yang sah, pengendara dapat di kenai sanksi tilang sesuai aturan lalu lintas.
Untuk membuat SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan utama. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, memiliki KTP yang masih berlaku, serta lulus tes kesehatan dan tes psikologi sebelum mengikuti ujian teori dan praktik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran biaya tersebut berbeda tergantung jenis SIM yang di ajukan oleh pemohon.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat di harapkan lebih memahami prosedur pembuatan SIM. Kepatuhan terhadap aturan berkendara juga penting untuk menjaga keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Indonesia.(Lya)
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
Editor : Liya









