Jakarta, Targetlink.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas perkembangan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) termasuk status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status mereka.
Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perencanaan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026. Seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diminta mengusulkan kebutuhan pegawai sebagai dasar penentuan formasi pada rekrutmen ASN mendatang.
Pembahasan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka merasa deg-degan karena menunggu kepastian apakah kebijakan baru akan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Resmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026
Para pegawai berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap nasib PPPK paruh waktu. Mereka menilai pengabdian yang telah di jalani selama ini perlu menjadi pertimbangan dalam penataan tenaga ASN di masa depan.
Pemerintah sebelumnya menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara dalam penataan tenaga honorer. Karena itu, para pegawai kini menunggu kebijakan lanjutan agar masa depan mereka tetap jelas saat proses rekrutmen ASN berikutnya di buka.(Lya)
Baca Juga: PNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya
Editor : Liya









