Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Menteri PANRB menjelaskan perkembangan kebijakan aparatur sipil negara yang menjadi perhatian PPPK paruh waktu.

Jakarta, Targetlink.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas perkembangan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) termasuk status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini menjadi perhatian banyak pihak, terutama PPPK paruh waktu yang menunggu kepastian status mereka.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan perencanaan kebutuhan ASN untuk tahun anggaran 2026. Seluruh instansi pusat dan pemerintah daerah diminta mengusulkan kebutuhan pegawai sebagai dasar penentuan formasi pada rekrutmen ASN mendatang.

Baca Juga :  PPPK dan Honorer: Pentingnya Status PNS & Update Kebijakan Terbaru

Pembahasan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka merasa deg-degan karena menunggu kepastian apakah kebijakan baru akan membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaResmi Berlaku! PNS dan PPPK Kini Berstatus ASN, Cek Aturan Baru Permendagri 6 Tahun 2026

Para pegawai berharap pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap nasib PPPK paruh waktu. Mereka menilai pengabdian yang telah di jalani selama ini perlu menjadi pertimbangan dalam penataan tenaga ASN di masa depan.

Baca Juga :  BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba Omzet Rp18 Miliar

Pemerintah sebelumnya menyebut skema PPPK paruh waktu sebagai solusi sementara dalam penataan tenaga honorer. Karena itu, para pegawai kini menunggu kebijakan lanjutan agar masa depan mereka tetap jelas saat proses rekrutmen ASN berikutnya di buka.(Lya)

Baca JugaPNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya

Editor : Liya

Berita Terkait

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026
Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi
Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina
Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia
Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri
Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Bukan Sekadar Laga Pembuka! Timnas Indonesia U-19 Vs Myanmar, Misi Pertahankan Gelar Dimulai Besok
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:11 WIB

Jemaah Haji Indonesia Mulai Pulang ke Tanah Air, Berikut Jadwal Kepulangan 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

Viral Kabar Indomaret Tutup 1 Juni 2026, Ini Fakta yang Sebenarnya Terjadi

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:12 WIB

Resmi Berlaku 1 Juni 2026, Harga Solar Turun di Tengah Penyesuaian BBM Pertamina

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:51 WIB

Indonesia Bikin Dunia Terkejut! Depak Brasil, Garuda FA7 Kini Tinggal Selangkah Lagi Jadi Juara Dunia

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:20 WIB

Purbaya Tegaskan DHE SDA Wajib Masuk RI 100 Persen Mulai Besok, Eksportir Tak Bisa Lagi Bebas Simpan Devisa di Luar Negeri

Berita Terbaru