PNS dan PPPK Punya Hak Cuti Berbeda? Ini Fakta Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Ilustrasi aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) di lingkungan kantor pemerintahan saat membahas perbedaan hak cuti sesuai regulasi terbaru.

Jakarta, Targetlink.id – Perbedaan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian pada Minggu, 1 Maret 2026. Banyak aparatur sipil negara yang masih mengira keduanya memiliki aturan cuti yang sama.

Padahal, status kepegawaian menjadi pembeda utama. PNS berstatus pegawai tetap yang di angkat oleh negara secara permanen. Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu. Karena perbedaan ini, hak administratif termasuk cuti di atur dengan ketentuan berbeda.

Baca Juga :  HUT 69 BCA Hadirkan Promo Besar, Ini Daftar Diskon dan Cara Klaimnya

PNS memiliki hak cuti tahunan selama 12 hari kerja setelah memenuhi masa kerja. Selain itu, PNS juga berhak atas cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, serta cuti di luar tanggungan negara sesuai regulasi manajemen ASN.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Main Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game

Di sisi lain, PPPK tetap mendapatkan hak cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan. Namun, PPPK tidak memperoleh cuti besar maupun cuti di luar tanggungan negara karena statusnya berbasis kontrak kerja yang memiliki batas waktu.

Baca Juga :  Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Pemerintah mengimbau seluruh ASN memahami perbedaan hak cuti PNS dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan saat pengajuan administrasi. ASN juga di sarankan merujuk pada regulasi resmi di instansi masing-masing untuk memastikan ketentuan yang berlaku.(Lya)

Baca Juga: Game Roblox Terlaris Maret 2026 + Kode Redeem Terbaru

Editor : Liya

Berita Terkait

KPK Tunggu Kedatangan Nusron Wahid, Untuk Diperiksa Terkait Kasus ATR/BPN
Juara ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia
Prabowo Bangga Lihat Perjuangan Timnas Indonesia, Garuda Tundukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti
Hari Batik Nasional 2 Oktober 2026, Ini Sejarah dan Tema “Batik Berlayar”
Timnas Indonesia Puncaki Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026, Lolos ke Final usai Hajar Bangladesh 9-2
Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Geser Sejumlah Menteri: Ini Daftar Lengkapnya
Kerajinan Sungai Penuh Bidik Pasar Nasional, Sri Kartini Alfin Dorong Perajin Terus Berinovasi
Guruh Soekarnoputra Wafat di Usia 73 Tahun, Indonesia Kehilangan Maestro Seni
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:12 WIB

KPK Tunggu Kedatangan Nusron Wahid, Untuk Diperiksa Terkait Kasus ATR/BPN

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Juara ASEAN Cup 2026, Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik ke Posisi 117 Dunia

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Prabowo Bangga Lihat Perjuangan Timnas Indonesia, Garuda Tundukkan Thailand dalam Drama Adu Penalti

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:28 WIB

Hari Batik Nasional 2 Oktober 2026, Ini Sejarah dan Tema “Batik Berlayar”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:53 WIB

Timnas Indonesia Puncaki Klasemen Grup A FIFA ASEAN Cup 2026, Lolos ke Final usai Hajar Bangladesh 9-2

Berita Terbaru