Kerinci, Targetlink.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci meringkus tiga orang yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 70 jerigen solar subsidi beserta kendaraan pikap yang telah di modifikasi untuk mengangkut BBM.
Ketiga terduga pelaku di amankan di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka masing-masing berinisial I (47), yang berperan sebagai sopir, serta YHE (37) dan RZP (34). Ketiganya di ketahui merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan Berawal dari Informasi dan Patroli
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen dan patroli kepolisian terkait dugaan aktivitas pengangkutan BBM tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Kerinci melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang di curigai mengangkut BBM secara ilegal. Operasi penindakan ini di pimpin langsung oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., bersama tim di lapangan.
Saat di lakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi B 2072 KFZ. Kendaraan tersebut di ketahui telah di modifikasi dengan penambahan tangki untuk mendukung aktivitas pengangkutan BBM.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita 70 jerigen berisi solar subsidi. Selain itu, petugas turut mengamankan tangki yang telah di modifikasi, satu unit mesin penyedot minyak atau mesin Robin, serta selang yang di duga di gunakan untuk memindahkan BBM.
Tiga Tersangka Di Tahan, Polisi Telusuri Asal BBM
Setelah penangkapan, ketiga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Selanjutnya, ketiga tersangka di tahan di ruang tahanan Polres Kerinci mulai Selasa (13/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah di ubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah. Namun, proses hukum terhadap para tersangka tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri asal-usul solar subsidi yang di angkut serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satreskrim Polres Kerinci juga akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Di mulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kepolisian berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta saksi ahli untuk melakukan pengujian sampel BBM.
Polisi Tegaskan Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Kerinci mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penimbunan, penyelundupan, atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Polres Kerinci menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus di lakukan. Langkah tersebut di harapkan dapat menjaga distribusi energi agar tepat sasaran dan memastikan BBM bersubsidi dapat di nikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.(Lya)
Editor : Liya









