Targetlink.id – Pemerintah resmi meluncurkan sistem digital terintegrasi bagi ASN yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Layanan ini menggantikan prosedur manual, mempercepat proses administrasi, dan mempermudah pemantauan relokasi.
Melalui aplikasi resmi, ASN dapat mengunggah data identitas, melengkapi dokumen keluarga, serta memantau status kepindahan secara daring. Sistem ini juga memungkinkan pelaporan kesiapan pindah dan verifikasi data secara real-time.
Langkah digital ini sejalan dengan transformasi birokrasi berbasis teknologi, sekaligus mendukung percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke IKN. ASN kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk urusan administrasi relokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan
Pemerintah menegaskan semua ASN yang terdaftar dalam program relokasi wajib menggunakan aplikasi ini. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi data kepindahan ASN.
Dengan sistem digital, proses kepindahan ASN lebih cepat dan aman. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi model bagi digitalisasi layanan publik lainnya di Indonesia.(Lya)
Baca Juga: Gaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!
Editor : Liya









