Jakarta, Targetlink.id – Kabar gembira bagi pengemudi ojek online! Pemerintah menegaskan bahwa THR atau Bonus Hari Raya (BHR) untuk mitra ojol akan cair menjelang Lebaran 2026. Pernyataan ini di sampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, memastikan para driver tidak akan ketinggalan haknya tahun ini.
Pemerintah tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penyaluran BHR bagi pengemudi ojol, agar prosesnya serentak dengan THR pekerja formal. Menaker menegaskan, komitmen dari aplikator transportasi online sangat positif, dan mereka siap menyalurkan BHR sesuai aturan pemerintah.
Meski detail teknis pencairan masih di bahas, pemerintah memastikan BHR akan diterima paling lambat seminggu sebelum Idul Fitri. Skema ini di rancang agar transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga seluruh mitra aktif yang memenuhi syarat bisa mendapatkan haknya secara penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan
Data Kemenaker menunjukkan ada sekitar 1,2–1,5 juta mitra aktif ojol yang berpotensi menerima BHR. Evaluasi tahun sebelumnya menjadi acuan pemerintah untuk meningkatkan besaran BHR tahun ini, agar lebih adil dan memadai bagi pengemudi.
DPR RI melalui Komisi V juga mengingatkan agar penyaluran THR/Ojol berjalan adil dan transparan. Pemerintah dan aplikator di wajibkan memastikan setiap mitra terdata dengan baik, sehingga tidak ada yang terlewat dan hak para driver benar-benar terpenuhi.(Lya)
Baca Juga: Banjir Bali Belum Sepenuhnya Surut, BPBD Ungkap Titik-Titik yang Masih Tergenang
Editor : Liya









