Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas penulisan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam dokumen kependudukan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penyebutan status pegawai. PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada KTP dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi nasional.

Baca Juga :  Adu Kuat Kinerja Bank Himbara 2025: BRI dan Mandiri Salip BNI & BTN, Siapa Paling Unggul?

Penyeragaman status ASN dan PPPK tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. Pemerintah hanya menyatukan pencatatan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga14 Drama China yang Baru Saja Tamat dan Masih Fresh, Wajib Masuk Watchlist

Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini membuat data ASN lebih akurat dan mudah di verifikasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Hasil Proliga Putri 2026: Livin Mandiri Kalahkan Gresik 3-1, Dominasi Tetap Terjaga

Kebijakan ini berdampak pada jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta instansi segera menyesuaikan data sesuai regulasi terbaru agar administrasi tetap tertib dan seragam.(Lya)

Baca JugaGaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!

Editor : Liya

Berita Terkait

Main Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game
ASN Tak Lagi Repot, Kepindahan ke IKN Kini Serba Digital
THR Ojol 2026 Dipastikan Cair! Pemerintah Ungkap Jadwal & Fakta Terbarunya
Kode Redeem Terbaru Zenless Zone Zero Hari Ini, Klaim Polychrome Gratis Sebelum Expired!
Lonjakan Harga Minyak Ancam APBN & Daya Beli Masyarakat
Banjir Bali Belum Sepenuhnya Surut, BPBD Ungkap Titik-Titik yang Masih Tergenang
Ketegangan Global Memanas, Harga Perak Melonjak Tajam ke Level Tertinggi
Jakarta Popsivo Polwan Lolos Final Four Proliga 2026, Susul Gresik Phonska Plus dan Pertamina Enduro
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:58 WIB

Main Game, Cuan Masuk! DANA Kini Bisa Jadi Sumber Uang Lewat Game

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:19 WIB

ASN Tak Lagi Repot, Kepindahan ke IKN Kini Serba Digital

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:12 WIB

THR Ojol 2026 Dipastikan Cair! Pemerintah Ungkap Jadwal & Fakta Terbarunya

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:37 WIB

Kode Redeem Terbaru Zenless Zone Zero Hari Ini, Klaim Polychrome Gratis Sebelum Expired!

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:02 WIB

Lonjakan Harga Minyak Ancam APBN & Daya Beli Masyarakat

Berita Terbaru

Pemerintah luncurkan aplikasi digital terintegrasi untuk kepindahan ASN ke IKN

Nasional

ASN Tak Lagi Repot, Kepindahan ke IKN Kini Serba Digital

Minggu, 1 Mar 2026 - 23:19 WIB