Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Status ASN dan PPPK Kini Diseragamkan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Infografis Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang menjelaskan perubahan penulisan status PNS dan PPPK menjadi ASN dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas penulisan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam dokumen kependudukan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.

Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penyebutan status pegawai. PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada KTP dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi nasional.

Baca Juga :  Kabar Gembira untuk Investor! BBCA Siap Bagi Dividen 3 Kali di 2026, Prospek Saham BCA Makin Menarik

Penyeragaman status ASN dan PPPK tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. Pemerintah hanya menyatukan pencatatan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga14 Drama China yang Baru Saja Tamat dan Masih Fresh, Wajib Masuk Watchlist

Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini membuat data ASN lebih akurat dan mudah di verifikasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi Terbarunya

Kebijakan ini berdampak pada jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta instansi segera menyesuaikan data sesuai regulasi terbaru agar administrasi tetap tertib dan seragam.(Lya)

Baca JugaGaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!

Editor : Liya

Berita Terkait

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter
Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor
CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi Terbarunya
Harga BBM Terbaru Berlaku 16 April 2026, Ini Daftar Lengkap di Seluruh SPBU Indonesia!
Tiket Pesawat Jakarta–Bali Tembus Rp4 Juta, Penumpang Mengeluh Harga Kian Tak Masuk Akal
Fakta Menarik Hewan Landak: Si Berduri yang Unik dan Jarang Diketahui
Prabowo Buka Munas XVI IPSI, Tegaskan Pencak Silat Jati Diri Bangsa dan Target Tembus Olimpiade
CASN 2026 Buka 20 Formasi PPPK, Muncul Skema Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:32 WIB

Harga BBM Hari Ini 18 April 2026 Naik Drastis, Pertamax Turbo Tembus Rp19.400 per Liter

Sabtu, 18 April 2026 - 17:44 WIB

Matahari Tiba-Tiba Ganti Nama, Emiten Ritel Ini Tetap Bagi Dividen ke Investor

Kamis, 16 April 2026 - 17:58 WIB

CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Formasi Terbarunya

Kamis, 16 April 2026 - 17:21 WIB

Harga BBM Terbaru Berlaku 16 April 2026, Ini Daftar Lengkap di Seluruh SPBU Indonesia!

Minggu, 12 April 2026 - 23:09 WIB

Fakta Menarik Hewan Landak: Si Berduri yang Unik dan Jarang Diketahui

Berita Terbaru