Targetlink.id – Pemerintah resmi menerbitkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas penulisan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dalam dokumen kependudukan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 2026 dan menggantikan ketentuan sebelumnya.
Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah menyeragamkan penyebutan status pegawai. PNS dan PPPK kini di tulis sebagai ASN pada KTP dan Kartu Keluarga. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi nasional.
Penyeragaman status ASN dan PPPK tidak mengubah kedudukan hukum pegawai. Pemerintah hanya menyatukan pencatatan dalam dokumen kependudukan. Status kepegawaian tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 14 Drama China yang Baru Saja Tamat dan Masih Fresh, Wajib Masuk Watchlist
Melalui Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah juga memperkuat integrasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini membuat data ASN lebih akurat dan mudah di verifikasi di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berdampak pada jutaan ASN dan PPPK di pusat maupun daerah. Pemerintah meminta instansi segera menyesuaikan data sesuai regulasi terbaru agar administrasi tetap tertib dan seragam.(Lya)
Baca Juga: Gaji Guru PPPK vs PNS 2026: Sudah Setara atau Masih Beda Jauh? Cek Angkanya!
Editor : Liya









