Viral Pernyataan PBI JK, Wali Kota Denpasar Jelaskan dan Minta Maaf

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengklarifikasi pernyataan terkait PBI JK

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat mengklarifikasi pernyataan terkait PBI JK

Jakarta, Targetlink.id – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengklarifikasi pernyataannya soal penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK). Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan informasi sebelumnya.

Sebelumnya, Jaya Negara menyebut penonaktifan PBI JK terhadap 24.401 penerima Desil 6-10 di Kota Denpasar sebagai perintah Presiden Prabowo Subianto. Kini ia mengakui keliru dan menyatakan yang di maksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga :  Status BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek PBI JK dengan Mudah

“Sejujurnya, sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 untuk meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” ujar Jaya Negara.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaPrabowo Pimpin Pertemuan TNI-Polri di Istana, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Nasional

Pemkot Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar penerima PBI Desil 6-10 yang sebelumnya di nonaktifkan. Keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C memang menegaskan PBI JK untuk Desil 1-5, namun Pemkot memastikan masyarakat tetap terlindungi.

Baca Juga :  Kemensos Siapkan Santunan Cepat untuk Korban Banjir Sumatera

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) sebelumnya meminta Jaya Negara menarik pernyataan yang menyebut Presiden memerintahkan penonaktifan. Gus Ipul menegaskan, pernyataan tersebut menyesatkan dan membingungkan masyarakat karena tidak sesuai fakta.(Jn)

Baca JugaWako Alfin dan Wawako Azhar Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Bogor

Editor : Liya

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Umat Islam Siap Sambut Hari Raya Qurban
Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Pemerintah Putuskan Usai Sidang Isbat
Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional
Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:01 WIB

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Umat Islam Siap Sambut Hari Raya Qurban

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:30 WIB

Idul Adha 2026 Berpotensi Serentak, Pemerintah Putuskan Usai Sidang Isbat

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:09 WIB

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Berita Terbaru