Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Jakarta, TargetLink.id – Kejaksaan resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah. Penyidik juga menerapkan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Jambi Selamatkan Uang Negara 13 Miliar

Saat ini, para tersangka di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Lya)

Baca JugaTersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Di tangkap

Editor : Liya

Berita Terkait

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama
Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar
Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit
Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK
Intan Putri dari Lampung Resmi Juara KDI 2025, Penampilan Memukau di Grand Final Curi Perhatian
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Daerah Terungkap
Kabar Gembira untuk Investor! BBCA Siap Bagi Dividen 3 Kali di 2026, Prospek Saham BCA Makin Menarik
KIP Kuliah 2026 Dibuka! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Bantuan Kuliah Gratis dari Pemerintah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:30 WIB

Viral! Citra Anidya Unggah Momen Lebaran Bareng Chef Juna, Warganet Heboh Soal Agama

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:18 WIB

Harga Pangan 15 Maret 2026 Naik Tajam, Bawang Merah dan Cabai Jadi yang Termahal di Pasar

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:09 WIB

Waspada! Modus Baru Pembobolan M-Banking, Uang di Rekening Bisa Hilang dalam Hitungan Menit

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:29 WIB

Menteri PANRB Bahas Kebijakan ASN dan PPPK

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:18 WIB

Intan Putri dari Lampung Resmi Juara KDI 2025, Penampilan Memukau di Grand Final Curi Perhatian

Berita Terbaru

Sejumlah pemain Arsenal mengalami cedera dan batal memperkuat timnas pada jeda internasional Maret 2026.

Internasional

Krisis Cedera Arsenal! Deretan Bintang The Gunners Batal Bela Timnas

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:47 WIB