Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Jakarta, TargetLink.id – Kejaksaan resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah. Penyidik juga menerapkan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Presiden RI Jenguk Polisi Korban Aksi Demonstrasi

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kerja Sosial Jadi Alternatif Hukuman Penjara 2026

Saat ini, para tersangka di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Lya)

Baca JugaTersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Di tangkap

Editor : Liya

Berita Terkait

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen
Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh
Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya
Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara
Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi
Apakah Benar BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan? Ini Penjelasannya
Harga Sawit Tiba-Tiba Anjlok, Pemerintah Daerah Diminta Bergerak Sebelum Petani Makin Menjerit
Prabowo Siapkan Paket Stimulus Ekonomi, Ada Insentif Pajak untuk Vokasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:09 WIB

Pensiunan PNS Dapat 2 Penghasilan Tambahan Selain Gaji Bulanan, Ini Syarat Penting dari Taspen

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tak Ada Angin, Tak Ada Hujan! Adhisty Zara Tiba-Tiba Unggah Foto Pernikahan, Publik Langsung Heboh

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:18 WIB

Jakarta Masih Jadi Ibu Kota! Putusan MK soal IKN Ternyata Bukan Akhir, Ini Fakta Pentingnya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:09 WIB

Satgas PKH Beri Pengakuan Mengejutkan di HUT ke-43 BPKP, Ini Peran Besarnya untuk Negara

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:10 WIB

Reformasi Polri Menguat, Kompolnas Diusulkan Punya Kuasa Eksekusi dan Investigasi

Berita Terbaru