Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Jakarta, TargetLink.id – Kejaksaan resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah. Penyidik juga menerapkan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Indonesia Cetak rekor Pencapaian Produksi Beras Tertinggi di Kawasan ASEAN

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini 8 Februari 2026: Antam & UBS Update Terbaru

Saat ini, para tersangka di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Lya)

Baca JugaTersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Di tangkap

Editor : Liya

Berita Terkait

Waspada Hantavirus di Indonesia, Kemenkes Catat 23 Kasus: Ini Gejala dan Cara Pencegahannya
Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah
Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat
Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional
Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Resmi Menikah Hari Ini! El Rumi dan Syifa Hadju Gelar Akad Mewah, Ini Fakta Lengkapnya
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2026! Gresik Phonska Tumbang di Final Sengit
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:09 WIB

Mutasi Polri Mei 2026: 23 Kombes Pol Pecah Bintang, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:12 WIB

Beli Dolar AS Dibatasi US$25.000, Ini 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Heboh Mobil Pecah Ban Massal di Tol Jagorawi, Jasa Marga Ungkap Penyebab Awal dan Lakukan Penanganan Cepat

Senin, 27 April 2026 - 22:29 WIB

Logistik Makin Efisien! Kereta Api Jadi Kunci Dongkrak Daya Saing Ekonomi Nasional

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WIB

Reshuffle Kabinet Prabowo April 2026: 6 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru