Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Para tersangka kasus korupsi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan.

Jakarta, TargetLink.id – Kejaksaan resmi menahan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penahanan di lakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Para tersangka di jerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah. Penyidik juga menerapkan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Persija vs Arema FC: Big Match Liga Indonesia, Siapa Unggul Malam Ini?

Kejaksaan menilai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

ADVERTISEMENT

banner

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca JugaKPK Tetapkan Mantan Menag Tersangka Korupsi Kuota Haji

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka di tahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Hentikan Penyidikan Kasus IUP Nikel Konawe

Saat ini, para tersangka di titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan menegaskan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.(Lya)

Baca JugaTersangka Pengeroyokan Sopir Truk Akhirnya Di tangkap

Editor : Liya

Berita Terkait

Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal
BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi
Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis
Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat
Padang Pariaman Darurat Narkoba, Polisi Sita 43 Kg Ganja Asal Mandailing Natal
WFA Jelang Lebaran 2026 Resmi Diterapkan, Pemerintah Atur Mobilitas Mudik Lebih Fleksibel
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Target 100 Ribu Pemudik Berangkat Aman dan Nyaman
ASN Boleh WFA Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Menpan RB Terbitkan Aturan Resmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:26 WIB

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi, Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:04 WIB

Prabowo Murka Usai IHSG Anjlok, Pemerintah Perketat Pengawasan Pasar Modal

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:50 WIB

BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Lengkapnya Agar Bisa Dipakai Lagi

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:56 WIB

Gus Ipul Klarifikasi Perbedaan Data PBI BPJS Nonaktif Pengidap Penyakit Kronis

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:33 WIB

Viral! Penumpang LRT Jabodebek Terjebak di Lift, Semua Selamat

Berita Terbaru

Laga Sunderland melawan Liverpool pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026 di Stadium of Light.

Internasional

Sunderland vs Liverpool: The Reds Amankan Tiga Poin di Laga Tandang

Kamis, 12 Feb 2026 - 10:18 WIB

Seorang atlet ski alpina berlaga di nomor slalom pada Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano-Cortina.

Internasional

Atlet Ski Jadi Sorotan di Olimpiade Musim Dingin 2026 Milano-Cortina

Kamis, 12 Feb 2026 - 09:48 WIB