Jakarta, Targetlink.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Penindakan ini melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT di lakukan melalui penyelidikan tertutup. Dari delapan orang yang diamankan, empat merupakan pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya berasal dari pihak swasta. Penangkapan berlangsung pada Jumat (9/1/2026) di berbagai lokasi di wilayah Jabodetabek.
Budi menambahkan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang di amankan. Identitas kedelapan orang tersebut belum di umumkan ke publik. Tahap penyelidikan ini menjadi krusial sebelum menentukan status hukum mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini di duga terkait pengaturan atau pengurangan nilai pajak di sektor pertambangan. Dugaan modus ini berpotensi merugikan negara dan menjadi fokus KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum pihak yang di amankan. Penetapan ini akan menentukan apakah mereka di tetapkan sebagai tersangka atau di lepaskan setelah pemeriksaan.(Lya)
Editor : Liya









